Jumat, 28 Oktober 2011 - 02:25:19 WIB
'Tanpa AMDAL' Proyek Pelabuhan Pasean Rp 90 M
Diposting oleh : wahyudiono
Kategori: Peristiwa - Dibaca: 598 kali

PAMEKASAN (suara-publik.com)- Mega Proyek Pelabuhan Pasean diduga tidak mengantongi ijin Amdal. Padahal, proyek yang dibangun pemerintah dari APBN dan APBD sejak 2007 sampai 2011 kurang lebih telah menyerap dana sebesar Rp. 90 Milyar, masih belum final, dan untuk 2012 diperkirakan masih akan menelan dana sebesar Rp 75 Milyar. Selain itu, mega proyek ini merupakan program pemerintah  untuk peningkatan inprastruktur fasilitas transportasi laut yang telah menyerap ribuan kubik tanah dan batu dari hasil galian C  illegal, bahkan diduga tidak mengantongi ijin prinsip.

Sumber kepada suara-publik.com (Suara Publik Grup) mengatakan, pada 2009 yang digunakan untuk penimbunan pondasi pelabuhan adalah dari menambang pasir di sekitar pinggir laut yang diduga aset desa dan merupakan daerah terlarang. Karena tepat di bibir pantai, tepatnya di seebelah timur SDN Batukebuy III. Selain itu, pada 2011 dengan dana sebesar Rp 33.183.000.000,- yang digunakan untuk pelaksanaan Breakwater deangan pelaksana  PT. Kurniawan Andalan Timur Indonesia-Surabaya konsultanya PT. Mettana-Bandung, material tersebut kesemuanya didapat dari kegiatan galian C ilegal dengan memakai mobilisasi alat berat.

Menurut  Kepala Bagian Sumber Daya Alam (Kabag SDA) Dra. Yustinah.MM  saat dikonfirmasi via seluler Senin (6/6/2011).  “Biasanya kalau mega proyek seperti pelabuhan Pasean harus ada ijin prinsip, sepertinya sepengetahuan saya ijin prinsipnya tidak ada, tapi tolong konfirmasi ke Bapeda dulu,“ jelasnya.

Sementara Drs. Didik Hariyadi Msi, di lingkungan BLH pada Jum’at (14/10/2011) pukul 09.30 WIB mengatakan, yang membuat Amdalnya Dishub Propensi. “Sampai hari ini saya masih belum menerima tembusan surat terkait dengan Amdal, dan pada akhir 2010 kami menugaskan staf memenuhi undangan Dishub Propensi dalam rangka pembahasan Amdal,” paparnya. Dalam artian, lanjutnya, waktu itu Amdal Pelabuhan Pasean belum ada, “Gak apa- apa kan mas Amdal dalam proses pekerjaan sudah berjalan bertaahun tahun,“ ketusnya. Karena merasa kurang yakin, waktu itu juga menghubungi mantan Kepala (PLT) Dishub Kabupaten Pamekasan, Ari via selulernya. “Ya betul pak Ari juga selama menjabat tidak pernah menerima surat tembusan,“ jelas Didik kepada wartawan sambil senyum. Selang beberapa jam kemudian Didik menghubungi Suara Publik via sms. “Maaf mas, info sementara Amdal Pelabuhan Pasean sudah ada di Staf, belum sampai ke saya, masih dicek,“ ujarnya.

Kepala BAPEDA Pamekasan, Drs. Budi Iriyanto yang didamping stafnya, Rabu (19/10/2011) pukul 09.22 WIB menyatakan, sampai saat ini pihaknya tidak pernah menerima tembusan surat terkait Amdal. “Dan Staf saya ini yang menghadiri undangan dari Dishub Propensi di akhir 2010,” terangnya.

Senada juga disampaikan stafnya, Fat. “Betul saat itu saya bersama Kepala Desa Batukerbuy, Kecamatan pasean, BLH, dan Dishub kabupaten dalam rangka pembahasan Amdal Pelabuhan Pasean yang belum ada. “Dalam artian waktu itu Amdal tidak ada dan sampai hari ini kami tidak menerima tembusan terkait Amdal Pelabuhan Pasean,“ jelas Kepala Bapeda, Budi kepada KPA Pelabuhan Pasean. “Menurut Bapak Rudi barusan, biasanya kalau proyek besar seperti itu, Amdalnya ada,” jelas Budi menirukan ucapan KPA-nya (Rudi, red) yang sepertinya tidak pasti.

Kemana Anggaran Galian C?

Begitu pula Dinas Perhubungan Kabid Kelautan, A. Hazairin A di ruang kerjanya, Rabu (19/10/2011), pukul 10.11 WIB. Sosok yang dikenal selal transparan ini dengan tegas mengaku dirinya tidak  pernah tahu tentang Amdal Pelabuhan Pasean, “Biasanya sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai itu harus ada, seperti kami apabila mengerjakan proyek yang nilainya tinggi, hal ini sudah dianggarkan lho mas,” jelanya.

Pimpinan Perhubungan Laut (PERLA) daerah Pamekasan saat dikonfirmasi suara-publik.com via SMS hanya mengiyakan tentang dinas terkait daerah Pamekasan tidak pernah menerima tembusan terkait Amdal. Karena di akhir 2010 masih dalam pembahasan pengadaan Amdal. “Ok, nanti saya hubungi dinas terkait itu,” jawabnya. Namun Rudy tidak bisa menjawab saat ditanya bagaimana dengan membelanjakan anggaran kepada bahan yang didapat dari galian C illegal. “Itu urusan suplayer. Tanya H Yanto, anggota DPRD Pamekasan.

Sementara Camat Pasean, Drs. Aminuddin ketika dikonfirmasi suara-publik.com mengaku. “Seingat saya, yang membuat Amdal itu konsultan dari ITS Surabaya, dan dipaparkan di Kantor BLH Propinsi. Coba tanyakan kepada sahbandar Branta, Dinas Perikanan, Dishub, BLH, BAPPEDA yang anda dimaksud, karena sumber dana itu dari APBN,” pintanya. (zan)



3 Komentar :

kawula alit
31 Oktober 2011 - 13:19:10 WIB

sesuai surat keterangan kepemilikan tanah nomor 237/XIII.006/VII/2011 tanggal 21 Juli 2011 yang di tandatangani Kepala Desa Batukerbuy Kecamatan Pasean Kabupaten Pamekasan, saudari INDRIYANI yang beralamat di Dusun Bakong RT.001 RW.007 Desa Batukerbuy Kecamatan Pasean menerangkan dengan sebenarnya bahwa " Lokasi yang digunakan untuk pengurukan Breakwater Pelabuhan Pasean adalah BUKAN TANAH ILEGAL, akan tetapi lokasi tersebut benar-benar tanah Hak Milik/Tanah Pajak sebagaimana tercatat di Buku Letter C Desa Batukerbuy Kecamatan Pasean Nomor Letter C : 382 Persil : 110 Blok : Gadja yang terdiri dari 2 SPPT, 1 SPPT debgan NOP : 35.28.101.004.012-2001.7 luas kurang lebih 2.500 m2, 2.SPPT dengan NOP : 35.28.101.004.012-2002.7 dengan luas kurang lebih 2.500m2atas nama : P.KANI MAROEDIN penduduk Desa Batukerbuy Kecamatan Pasean Kabupaten Pamekasan.
kawula alit
31 Oktober 2011 - 13:44:35 WIB

berdasarkan surat dari Unit Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) yang beralamat di Jl. Pahlawan No.116 Surabaya, memberikan Persetujuan Kelayakan Lingkungan dengan nomor : P2T/5/17.01/II/2011 diterbitkan di Surabaya tanggal 14 Februari 2011 yang di tanda tangani oleh WARNO HARISASONO Selaku Administrator Pelayanan Perizinan Terpadu. Persetujuan Kelayakan Lingkungan di berikan kepada Penanggung Jawab Usahadan/atau Kegiatan :
Nama : Ir. WAHID WAHYUDI,MT
Jabatan : Kepala Dinas Perhubungan dan LaluLintas Angkutan Jalan Provinsi Jawa Timur
Alamat : Jl. Jend. A.Yani 268 Surabaya

kawula alit
31 Oktober 2011 - 13:46:18 WIB

lanjutan tentang surat dari P2T


Data Usaha dan/atau Kegiatan :
Nama : AMDAL Pembangunan Pelabuhan Pasean Kabupaten Pamekasan
Bidang : Perhubungan
Lokasi : Ds. Batu Kerbuy,Kec.Pasean,Kab.Pamekasan
dasar pertimbangan dikeluarkannya Persetujuan Kelayakan Lingkungan ini yaitu Surat Permohonann Tanggal 14 Februari 2011 Nomor : 660/3307/104/2011 dan Surat Kepala Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur tanggal 11 Februari 2011 Nomor 660/2582/207.1/2011
<< First | < Prev | 1 | Next > | Last >>

Isi Komentar :
Nama :
Website :
Komentar
 
 (Masukkan 6 kode diatas)