Rabu, 18 April 2012 - 17:49:58 WIB
Hakim PN Surabaya 'Ngawur' Terapkan Pasal
Diposting oleh : wahyudiono
Kategori: Hukum - Dibaca: 252 kali

SURABAYA (suara-publik.com)- Pengadilan Negeri (PN) Surabaya diduga ‘ngawur’ menerapkan pasal. Terbukti hasil putusan terdakwa Kim Jong Chul No. 3388/Pid.B/2011/PN. Sby, pada halaman 11 tertulis bahwa dalam Pasal 330 ayat (3) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Padahal dalam KUHP, tidak ada ayat (3) melainkan hanya ayat (1) dan (2).

Hakim yang dimaksud adalah Mugiono, SH, selaku Hakim Ketua, dan Eko Sugianto SH., MH serta Suko Triyono SH., M,Hum masing-masing sebagai hakim anggota.

Ketua PN Surabaya, Heru Pramono, SH, belum memberikan komentar ketika dikonfirmasi suara-publik.com (Suara Publik Grup), Rabu (18/4/2012) pukul 16.32 WIB.

Sementara Gede, SH, kuasa hukum terbaru yang membela Kim, kepada suara-publik membenarkan adanya kesalahan dalam penerapan pasal tersebut.

“Sedangkan yang terbaru, laporan penganiayaan terhadap Kim yang dilakukan Karina telah dinyatakan sempurna (P-21), dan sebentar lagi Karina segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya,” ujar Gede, kuasa hukum Kim, Rabu (18/4/2012) pukul 19.00 WIB.

Sebelumnya, Kim Jong Chul didakwa atas dua perkara tindak pidana, penganiayaan terhadap kekasihnya, Karina Andriani yang juga mantan purel diskotik 777 dan penculikan terhadap Beby Kimora (1) anak hasil hubungan mereka. Kim didakwa melanggar pasal 351 KUHP dan Pasal 83 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Masing-masing perkara, Kim dituntut hukuman 1 tahun penjara oleh JPU pada sidang sebelumnya dan dipidana penculikan diputus 10 bulan, dan diajukan banding pada 16 April 2012.

Sedangkan perkara penganiayaan dengan regisster 3352/Pid.B/2012/PN. Sby akan diputus pada Senin 23 April mendatang. (isk,ono) foto:Kim dengan bekas penganiayaan.



0 Komentar :



Isi Komentar :
Nama :
Website :
Komentar
 
 (Masukkan 6 kode diatas)