Kamis, 06 September 2012 - 18:59:23 WIB
Pengetahuan Hukum Jaksa Kejari Surabaya Minim
Diposting oleh : wahyudiono
Kategori: Hukum - Dibaca: 246 kali

SURABAYA (suara-publik.com)-  Pengetahuan hukum Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Djauharul Fushuus., SH., MH, sangat minim. Bagaimana tidak, Djauharul melakukan kasasi terhadap putusan bebas murni Pengadilan Tinggi (PT) 10 Juli 2012 Nomor : 346/Pid/2012/PT.sby. Padahal, berdasarkan Pasal 244 KUHP, tidak ada dasar hukumnya bagi jaksa untuk melakukan permohonan kasasi.

Ignatia Liaanawati, B., SH, salah satu Tim Kuasa Hukum Kim Jong Chul, alias Mr. Kim, warga Negara Korea Selatan mengatakan, seluruh dalil-dalil memori kasasi pemohon kasasi dalam memorinya merupakan penghargaan terhadap apa telah dipertimbangkan dengan seksama oleh Judex Facti  (dalam hal ini PT yang telah membatalkan putusan PN Surabaya). “Oleh sebab itu, bukan merupakan dalil yang dapat diperiksa oleh MA RI selaku Judex Jurist,” katanya.

Menurutnya, PT telah adil, tepat dan benar dalam mempertimbangkan hukum maupun dalam putusannya. Sebab, lanjutnya, keberadaan anak Beby Kimora telah ditinggalkan saksi korban Karina Andriani selaku ibu kandungnya, dan termohon kasasi selaku ayah biologis dari Beby Kimora. “Kim tidak mempunyai niat untuk menyembunyikan anaknya, dan keadaan tersebut sudah diberitahukan kepada Julianus Tommy Toisuta selaku coordinator Satpam di tempat tinggalnya,” ujarnya.

Liana berharap, majelis hakim berkenan untuk menolak permohonan kasasi dan tetap mempertahankan dan menguatkan putusan PT Surabaya 10 Juli 2012 Nomor : 346/Pid/2012/PT. Sby, yang membatalkan terbitnya putusan PN Surabaya 11 April 2012 Nomor : 3388/Pid.B/2011/PN.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya yang baru menjabat, M. Dofir belum menjawab sms suara-publik.com (Suara Publik Grup). (art,ono)

 



0 Komentar :



Isi Komentar :
Nama :
Website :
Komentar
 
 (Masukkan 6 kode diatas)