suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Pergantian Wakil Ketua DPRD Bondowos Dari PKS Digantung.

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard

BONDOWOSO, Suara Publik - Molornya pergantian wakil ketua DPRD Kabupaten Bondowoso, Ketut Yudi Kartiko kepada penggantinya Budi Hartono, masih terkatung-katung. Pasalnya, masih belum ada surat keputusan resmi dari induk Partai Keadilan Sejahtera.

Hal itu diungkapkan Ketua DPRD Bondowoso, H.Ahmad Dhafir, kepada sejumlah wartawan, pergantian pimpinan DPRD yang berasal dari PKS, masih nunggu persetujuan dari DPP PKS di Jakarta, bukan dari DPC.

Jadi,pak Ketut Yudi Kartiko itu diberhentikan dari keanggotaan, berarti kan mengundurkan diri, sehingga pemberhentian dan pengangkatan itu harus dari DPP,kata Ahmad Dhafir.

Menurut Ketua DPRD, pengurus dari PKS sudah kontak dengan dirinya, dan akan mengantarkan surat tentang pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD dari PKS menjadi wakil ketua DPRD Bondowoso.

Tapi kita belum tahu seperti apa surat yang akan dikirim itu, tapi yang pasti surat itu berkaitan dengan usulan pengangkatan pak Budi Hartono menjadi wakil ketua DPRD,ujarnya.

Sementara itu, meski Ketut Yudi Kartiko, sudah mengundurkan dari dari unsur pimpian DPRD, namun hingga saat ini ia masih berstatus sebagai wakil ketua DPRD. Karena masih nunggu surat keputusan dari Gubernur. Sebab, menurut UU, PP dan Tatib DPRD, pimpinan itu jabatannya melekat dan melaksanakan tugas sejak pengucapan sumpah dihadapan ketua Pengadilan.

Hari ini, SK Gubernur sudah turun, karena sejak salah satu unsure pimpinan DPRD itu mengundurkan diri, maka kita mengajukan surat kepada Gubernur Jawa Timur untuk mendapat SK penetapan,tegasnya.

Setelah surat itu turun dari Gubernur, dan dinyatakan sudah lengkap semua persyaratan administrasinya. Termasuk dari DPP PKS, maka dalam waktu secepatnya penggantinya akan segera dilakukan paripurnan, dan pelantikan serta penguncapan dihadapan ketua Pengadilan Negeri.

Meski begitu, semua fasilitas kepada wakil ketua DPRD masih tetap diberikan kepada Pak Ketut Yudi Kartiko, baru setelah ada pelantikan maka fasilitas itu diberikan kepada pak Budi Hartono,imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, DPRD menggelar rapat paripurna pemberhentian dan pergantian pimpinan DPRD Bondowoso, Ketut Yudi Kartiko kepada Budi Hartono. Sebagaimana UU nomor 17, dan PP nomor 16 tentang DPRD, penggantinya adalah dari partai yang sama.

Sementara itu, mantan wakil Ketua DPRD Bondowoso, Ketut Yudi Kartiko, mengaku, bahwa pengunduran dirinya dari wakil ketua DPRD berasal dari partai, sehingga sebagai kader partai harus tunduk dan patuh kepada keputusan partai.

            Roling jabatan dalam sebuah organisasi memang hal yang biasa, yang kita lakukan ini sebagai kepatuhan dan ketaatan kepada sebuah keputusan partai,katanya.(her)

Editor : suara-publik.com

suara-publik.com skyscraper