suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

2 Anggota KPUD Dipecat Akibat Korban Pilkada Depok

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard

Depok, (Suara-Publik.Com) Kendati KPUD Kota Depok tengah menghadapi prosesi Pemilihan Gubernur Jawa Barat dan mengregistras Partai Politik peserta Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) Yang sudah di depan mata, namun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tetap meng vonis ketua KPUD kota Depok.

Dalam vonis itu, Jimly Ashidiqie mengeluarkan surat keputusan (SK) pemecatan terhadap Muhammad Hasan selaku ketua KPUD kota Depok karena dinilai telah bersalah dengan melanggar kode Etik pada saat pelaksanaan Pilkada Depok 2010.

Selain, M Hasan yang jadi korban sebelumnya anggota KPUD kota Depok adalah Yoyo Efendy yang ditak sepakat dengan lolosnya salah satu calon pasangan Walikota / Wakil walikota yang di loloskan oleh 4 orang anggota KPUD Depok itu.

Yoyo Efendy saat di wawancara wartawan media ini, saya sudah dari awal mengatakan jangan diloloskan Yudistira, namun ke-empat anggota tetap ngotot meloloskannya, alas an Yoyo, karena bertentangan dengan ketentuan peraturan KPU No: 13 tahun 2010 meloloskan  peserta calon pasangan walikota/wakil walikota yakni Yuyun Wirasaputra Pradi Supriyana (Yudistira) yang dua dukungan Doble dari Partai Hanura, akibat ketidak kesepakatan tersebut  4 anggota KPU lainnya melaporkan Yoyo Efendi ke KPU Pusat dan Yoyo Efendi korban pertama yang dipecat dari KPU oleh karena mempertahankan prinsipnya.

Sementara pada saat itu KPUD kota Depok di gugat terus oleh Partai hanura di PTUN Bandung, lalu  melaporkan sengketa Pilkada Depok di Mahkamah Konstitusi (MA), namun semua esepsi termohon dan pemohon di tolak tak ada yang dimenangkan.

Selanjutnya, P hanura mendaftarkan surat gugatannya ke PT TUN Jakarta karena KPUD dinilai tetap meloloskan pasangan calon No : 2 Yudistira dengan SK No: 18/KPTS/R/KPU.Kota/329.181/2010

Terkait kekisruhan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kota Depok 2010, Mahkamah Agung (MA) akhirnya menolak banding Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok dan meminta agar Pemilukada Depok diulang.
Dalam putusan nomor 14K/TUN/2012, tanggal 4 Juli 2012, MA membatalkan keputusan penggugat, KPU Kota Depok, dengan membatalkan dan memerintahkan agar mencabut Keputusan Nomor 18/Kpts/R/KPU-Kota/011.329181/2010 yang dikeluarkan oleh tergugat, tanggal 24 Agusutus 2010, tentang penetapan pasangan calon dan nomor urut pasangan calon walikota dan wakil walikota dalam Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Depok tahun 2010.
Keputusan MA ini, juga memperkuat gugatan tergugat, Partai Hanura, yang telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.
Salah satu tokoh masyarakat Kota Depok, Datuk Sinaro Kuning, mengatakan, KPU Kota Depok, harus segera mengulang Pemungutan suara pilkada Kota Depok setelah keluarnya keputusan MA tersebut.
"Sesuai dengan peraturan, KPU Kota Depok harus segera melakukan Keputusan MA ini, paling lambat 14 hari, setelah KPUD terima salinan putusan dari MA" kepada Datuk, di Depok, Minggu (8/7/2012).
Lebih lanjut Datuk menuturkan, Walikota Depok Saat Ini, Nur Mahmudi, Cacat Hukum Setelah Keluarnya Keputusan MA Ini.
"Keputusan MA sudah inkrah, dan jangan ada oknum mainkan keputusan lembaga negara tinggi ini," ungkapnya.
Lebih jauh, Datuk mengatakan ia sangat prihatin dengan carut-marutnya Pemilukada Kota Depok yang paling bobrok di negara ini dan berharap setelah diulangnya Pemilukada dapat terpilih pemimpin yang jujur, adil, bersih, serta sesuai harapan masyarakat Depok.

Muhammad HASAN ketua KPUD Depok, katakan kejujuran dan kebenaran walaupun itu pahit, jangan mau di korbankan sendiri dan di lecehkan lembaga KPUD Depok, bersuaralah yang lantang, jangan hanya diam. ( Benny G)

 

 

Editor : suara-publik.com

suara-publik.com skyscraper