suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

2 BD Sabu Asal Banyu Urib Wetan, Di Ringkus Polisi.

avatar suara-publik.com
Foto: Kedua tersangka BD Sabu saat proses hukum di Mapolsek Karangpilang.
Foto: Kedua tersangka BD Sabu saat proses hukum di Mapolsek Karangpilang.
suara-publik.com leaderboard

Laporan:Tom

SURABAYA - Tim Anti Bandit Polsek Karangpilang Surabaya membekuk dua pengedar narkoba jenis sabu. Keduanya diringkus dalam waktu dan tempat yang berbeda. 

Way Mochamad Bracele (38), warga Jalan Banyu Urip Wetan Tengah 10, kec.Sawahan Surabaya dan Kristiono Nugroho (40), warga Jalan Banyu Urip Wetan Gg.5F no.29, kec.Sawahan Surabaya.

Kanit Reskrim Polsek Karangpilang Iptu Marji Wibowo mengatakan, kedua tersangka ditangkap setelah dilaporkan warga. “Tersangka Way Mochamad Bracele dilaporkan masyarakat ketika sedang mengedarkan narkoba jenis sabu di sekitar rumahnya. Saat itulah tersangka berhasil kami ringkus," ungka Iptu Marji Wibowo.

Dari tangan tersangka Way Mochamad Bracele disita dua paket sabu masing masing 0,34 gram dan 0,38 gram. Dari hasil pengembangan dimana sesuai keterangan tersangka Way Mochamad Bracele, sabu-sabu tersebut didapat dengan cara membeli dari tersangka Kristiono Nugroho dengan harga Rp.300.000.

100%100%

Selanjutnya kami bergerak melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil menangkap tersangka Kristiono Nugroho tanpa perlawanan di rumahnya," ujar Marji.

“Kedua tersangka dijerat tindak pidana penyalagunaan dan peredaran narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 jo 112 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Kanit Reskrim Polsek Karangpilang mengimbau warga segera melapor, jika menemukan adanya transaksi narkoba di lingkungannya. “Laporkan saja ke Polsek terdekat.

Laporan masyarakat sangat kami aspresiasi, karena bersama-sama pihak keamanan untuk menumpas peredaran barang haram yang bisa merusakan anak bangsa, terutama generasi muda,” tandasnya. ( tom)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper