suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

2 KALI BERAKSI, DUA PELAKU PENCURIAN DITEMBAK UNIT TIM ANTI BANDIT

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard

Surabaya (Suara Publik).  Dua pelaku jaringan pencurian kendaraan bermotor ( curanmor) yang beraksi di wilayah Tanjung Perak dan Surabaya Timur dibekuk oleh Tim Anti Bandit Polrestabes Surabaya, bahkan keduanya dilumpuhkan dengan tembakan pada kaki masing-masing pelaku karena berusaha melawan saat di tangkap.

 

Dua pelaku curanmor kambuhan tersebut bernama, Moch Syah Roni (25) asal Kedung Mangu III / 68-B Surabaya dan Ach. Afifur Rifqi (20) asal Bulak Banteng Suropati Gg. VI Surabaya , keduanya dibekuk sesaat setelah mencuri Honda Mio warna hitam dengan No Pol L-5102-DD di rumah jalan Ploso, kec. Tambaksari Surabaya. 

 

Kepada petugas, keduanya mengaku telah sebanyak 2 ( dua) kali beraksi yakni di wilayah jalan Kedung Mangu dan di jalan Ploso Surabaya

 

"Hasilnya dibagi dua, dijual ke Madura dengan harga  bervariatif  antara 1,8 juta dan 1 juta ,"kata tersangka Moch Syah Roni yang setiap melakukan aksinya sebagai eksekutor ini.

 

AKBP Shinto Silitonga Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya menjelaskan, kedua pelaku curanmor lintas wilayah Tanjung Perak dan Surabaya Timur ini ditangkap Unit Tim Anti Bandit Polrestabes Surabaya pada 20 maret 2017 ketika akan mengantar barang hasil curiannya ke wilayah Madura, keduanya berhasil kita tangkap

Berawal anggota kami sedang melakukan penyekatan di sekitar lokasi jembatan Suaramadu," terang Shinto, rabu (22/3).

 

Dalam aksinya, masih kata Shinto.Pelaku moch Syah Roni adalah sebagai eksekutor, sementara Ach Afifur Rifqi  bertugas sebagai joki." pungkasnya.

 

Dari penangkan tersebut Unit Tim Anti Bandit berhasil      mengamankan barang bukti berupa,1(satu) kunci"T dan satu buah besi berbentum pipih" Tekiro" milik pelaku yang digunakan untuk melakukan aksinya.

 

Dengan merasakan sakit dikaki karena tembakan, keduanya kini mendekam dalam penjara Mapolrestabes Surabaya dan akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya  7 tahun penjara. (TOM)

Editor : suara-publik.com

suara-publik.com skyscraper