suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

2 Penyalahguna Narkorba di Ringkus Opsnal Polsek Asemrowo.

avatar suara-publik.com
Foto: 2 penyalahguna narkoba saat di Mapolsek Asemrowo
Foto: 2 penyalahguna narkoba saat di Mapolsek Asemrowo
suara-publik.com leaderboard

Laporan: Tom.

SURABAYA - Karena bermain narkoba, dua penggunanya ditangkap dan dijebloskan tahanan, untuk diproses secara hukum oleh Satreskrim Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Dua tersangka narkoba itu Masing-masing atas nama ER (33) yang berprofesi sebagai sopir dan NM (47) yang berprofesi sebagai kuli bangunan. Keduanya diketahui tinggal di Jalan Ikan Gurami 3 Surabaya.

Kanit Reskrim AKP Moch Syaifudin Jupri, mewakili Kapolsek Asemrowo, Kompol Faisol Amir, mengatakan, Polsek Asemrowo yang mendapatkan informasi tentang seringnya rumah salah satu tersangka digunakan untuk berpesta narkoba jenis sabu.

“ketika kita grebek, mereka baru saja berpesta sabu,” sebut Syaifudin, Sabtu (14/7/2018). Setelah diamankan dan menjalankan pemeriksaan di Mapolsek, keduanya mengakui semua perbuatannya.

Polisi kini juga terus melakukan penyelidikan dari mana asal muasal barang haram itu. Disamping dua pelaku, Petugas juga mengamankan barang bukti, narkoba jenis sabu seberat 0,43 gram yang masih terbungkus plastik klip, satu buah pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu, satu botol kaca, sedotan, satu buah korek api gas dan dua buah plastik klip kosong.

Kedua tersangka kini mendekam dalam penjara Polsek Asemrowo, meraka akan jerat dengan pasal 112 ayat 1 dan 132 Ayat 1 UU RI  No.38 tahun 2009 tentang narkotika.

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper