suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

2 Terdakwa Narkoba Jaringan Malaysia, di Tuntut 20 Tahun Penjara.

avatar suara-publik.com
Foto: Dua terdakwa saat jalani sidang didampingi tim kuasa hukumnya dari LBH LACAK
Foto: Dua terdakwa saat jalani sidang didampingi tim kuasa hukumnya dari LBH LACAK
suara-publik.com leaderboard

Laporan: Stev/Eko.

SURABAYA, Suara Publik.com - Dua terdakwa jaringan narkoba asal Malaysia Chia Kim Hwa dan Henry Lau Kie Lee, kini perkaranya kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (08/05/2019).

Sidang yang digelar diruang Garuda1 ini, dipimpin oleh Dwi Purwadi.SH.MH, yang memeriksa perkara ini, sementara kedua terdakwa didampingi Fariji.SH, dan kawan-kawan selaku tim kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan hukum (LBH) LACAK.

Dalam persidangan yang beragendakan tuntutan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko.SH.MH, dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim membacakan surat tuntutan yang menyatakan bahwa terdakwa1 Chia Kim Hwa dan terdakwa 2 Henry Lau Kie Lee dinyatakan bersalah melakukan permufakatan jahat secara bersama-sama.

Dimana kedua terdakwa telah melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis sabu-sabu yang dibawa dari Malaysia masuk ke Indonesia, perbuatan kedua terdakwa ini dijerat pada pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 Undang -Undang RI No.35 tahun 2009 atau kedua pasal 113 ayat (2) jo pasal 132 Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dalam perkara ini JPU menjatuhkan tuntutan terhadap kedua terdakwa dengan tuntutan pidana penjara masing-masing selama (20) dua puluh tahun penjara dengan denda sebesar Rp 3 millyard serta Subsidair masing-masing selama (10) sepuluh bulan kurungan.

Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa melalui tim kuasa hukumnya berencana akan melakukan pembelaan secara tertulis yang akan dibacakan pada persidangan yang akan digelar pekan depan.

Terpisah, seusai persidangan ketika diwawancarai media Fariji selaku ketua tim kuasa hukum terdakwa mengatakan jika ia akan lakukan pembelaan (pledoi), Fariji juga mengatakan jika dirinya sangat bersyukur karena kliennya tidak dituntut hukuman mati, saya bersyukur dan sangat berterima kasih kepada JPU karena tidak menuntut hukuman mati, ungkapnya diakhir wawancara.

Di ketahui bahwa perkara ini terjadi saat petugas Ditresnarkoba Polda Jatim mendapat informasi dari masyarakat terkait penyalagunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh orwng asing di sebuah kamar nomor 117 Hotel Choice BG Juntion Surabaya. Berbekal informasi tersebut petugas Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan penyelidikan dan pengawasan terhadap Warga Negera Asing di area Hotel tersbut, tak lama kemudian petugas kembali mendapat informasi jika target tersebut akan melakukan pengiriman kepada bandar yang telah memesan barang tersebut.

Tak buang-buang waktu petugas segera melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap terdakwa1 yakni Chia Kim Hwa, saat digeledah petugas mendapatkan barang bukti berupa (4) empat bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 1055 gram, (1) satu buah pasport milik terdakwa1, (1) satu lembar bording pass flight atas nama terdakwa1, serta uang tunai sebesar Rp 2,600,000; dan (1) satu unit HP merk VIVO warna hitam.

Dari penangkapan tersebut petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap terdakwa 2 yakni Henry Lau Kie Lee, disebuah tempat makan Mall BG Juntion Surabaya, dimana saat itu terdakwa 2 sedang makan, dari tangan terdakwa 2 didapatkan barang bukti berupa (1) satu buah pasport milik terdakwa 2, serta uang tunai sebesar Rp 2,200,000; dan Bording pass atas nama tetdakwa 2, (1) satu unit HP merk 0PP0 warna silver.

Ketika di interogasi, para terdakwa mengaku bahwa dirinya hanyalah seorang kurir yang diberi tugas oleh Sihai (DPO) untuk mengirimkan sabu tersebut dari Serawak Malaysia ke Indonesia untuk di serahkan pada pemesannya yakni Shao Xun yang tak lain adalah teman dari Sihai (DPO)...(Stev).

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper