suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

2 Terduga Korupsi Dana Desa, Dilibas Kejari Lamongan.

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard

Lamongan, suara-publik.com - Lagi, Pejabat Pemerintahan Desa di jawa timur terjerat kasus Korupsi, kali ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menangkap dua orang diduga tersangka kasus korupsi dana desa.

Mereka yakni, Pj Kades Sumberejo, Kecamatan Pucuk, Andis dan Perangkat Desa, Burhan.

"Sementara dua orang tersangka ini ditahan selama 20 hari. Kita lihat perkembangannya," kata Kepala Seksi Tindak Pidana khusus (Kasipidsus) Muhammad Subhan, Kamis (13/8).

Subhan menjelaskan, dua orang tersangka ini diduga menyelewengkan dana Bumdes dan Alokasi Dana dDesa (ADD) Tahun Anggaran 2019.

"Kerugian negara untuk sementara masih dihitung, diperkirakan di atas Rp 100 juta," lanjutnya.

Dalam kasus ini Kejari Lamongan sudah mengamankan beberapa Barang bukti, Subhan menyebut berupa dokumen-dokumen dan keterangan saksi yang sudah dimiliki kejaksaan, Kedua tersangka terancam hukuman minimal empat tahun penjara.

"Tersangka nanti akan kami jerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang Tipikor," pungkasnya.(wahyudi).

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper