suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

22 Penjudi Sabung Ayam Bulak Banteng, Mulai Disidangkan.

avatar suara-publik.com
22 terdakwa saat menjalani sidang di PN Surabaya
22 terdakwa saat menjalani sidang di PN Surabaya
suara-publik.com leaderboard

Laporan Mulyono.

Surabaya, Suara Publik.com -  Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menggelar sidang perdana kasus judi sabung ayam dikawasan Bulak Banteng, Kenjeran, Kota Surabaya.

Dalam sidang itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Akbar Amin mendudukan 22 terdakwa dikursi persidangan, mereka adalah ; 1. Mustofa, 2. Mahfud H, 3. Syamsudin, 4. Chairul, 5. Jumadi, 6. Asnari, 7. Bunanim, 8. Hasan, 9. Maru'di,  10. Tronah, 11. Sundari, 12. H. Abdul Salam, 13. Mochamad Toraji, 14. Mochamad Zainudin, 15. Mat Hari, 16. Muningwar, 17.Seniman, 18. Suwarno, 19. Zaini, 20. Reslan Bin Rusdi, 21. Malut, dan 22. Munasit.

"Ke 22 terdakwa dalam perkara No 3365/Pid.B/2018/PN Sby ini, diancam pidana dalam Pasal 303 KUHP," kata Jaksa Yusuf Akbar di ruang sidang Sari 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (06/12/2018).

Diperiksa satu persatu oleh Hakim Sifa'urosidin, kebanyakan penjudi mengaku kalah dan tidak berjudi dengan bandarnya langsung, melainkan hanya bermain pinggiran yaitu dengan sesama temannya tapi dalam arena judi sabung ayam yang sama.

Salah seorang pelaku, Mochamad Toraji kepada Majelis Hakim mengaku membawa uang dari rumah sebesar Rp 200 ribu untuk ikut sabung ayam tersebut. Namun hari itu dirinya kalah hanya sebesar Rp 50 ribu saja, sebelum digerebek. "Saya bawa uang Rp 200 ribu dan kalah Rp 50 ribu. Saya hanya main pinggiran saja, bukan ikut bandarnya. Tapi baru kalah Rp 50 ribu, tahu-tahu sudah digrebek," aku Toraji.

Diketahui, Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggerebek arena judi sabung ayam di daerah Bulak Banteng, Kenjeran, Kota Surabaya, Minggu (7/10/2018). Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap sejumlah orang yang asyik berjudi sabung ayam. Mereka kaget saat polisi datang dan berusaha melarikan diri agar tidak ditangkap. Dari data kepolisian, para pelaku berasal dari Kota Surabaya dan tiga di antaranya dari Madura. Para penjudi ini menggunakan sabung ayam dan uang untuk taruhan judi.

Selain menangkap beberapa penjudi, polisi juga mengamankan barang bukti 20 ekor ayam jago, 57 unit motor, enam mobil, uang Rp 20 juta dan tiga sobekan kerta rekapan judi...(Mul).

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper