suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

30 Kali Beraksi, Satu dari Tiga Pelaku Curas Ditembak.

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard

Laporan: Tom

SURABAYA Suara-Publik. Tiga dari empat pelaku jaringan pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang beraksi di wilayah Gresik - Surabaya berhasil dibekuk Tim Anti Bandit Polrestabes Surabaya. Bahkan satu pelaku dilumpuhkan dengan tembakan pada kaki kanan karena berusaha melawan saat di tangkap.

Tiga pelaku curanmor tersebut bernama, Aimun Shodiqim (20) asal jalan Petukangan Tengah no.28-I , Abdul Rohman (23) asal jalan Bulak Banteng Lor Bhineka 10 dan NW ( 16) seorang pelajar asal Kalimas Udik Gg.3 Surabaya. Ketiganya dibekuk sesaat setelah mencuri sepeda motor honda beat dicucian mobil jalan Ngagel Madya no.44 Surabaya.

Kepada petugas, ketiganya mengaku telah beraksi sebanyak 30 TKP diantaranya , di Apartemen petra , dikos kos" an jalan Dukuh Kupang dan di Ngagel Madya.

"Hasilnya dibagi rata , dijual ke Madura dengan harga bervariatif antara 2 juta dan 2,5 juta ,"kata tersangka Abdul Rohman yang setiap melakukan aksinya sebagai eksekutor ini.

AKBP Shinto Silitonga Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya menjelaskan, ketiga pelaku curanmor lintas wilayah Gresik dan Surabaya ini ditangkap Unit Tim Anti Bandit Polrestabes Surabaya pada 8 juni 2017 ketika akan mengantar barang hasil curiannya ke wilayah Madura, ketiganya berhasil kita tangkap. Sedangkan satu teman pelaku berinisial SP (20) asal Madura sampai sekarang masih dalam daftar pencarian orang ( DPO).

"Komplotan pelaku curanmor ini terungkap pada saat anggota kami sedang melakukan penyekatan di sekitar lokasi jembatan Suaramadu," terang Shinto, jum'at ( 16/6/2017).

Dalam aksinya, masih kata Shinto.Pelaku Abdul Rohman adalah sebagai eksekutor, sementara Ainun Shodiqin dan NW bertugas sebagai joki." beber Shinto.

Dari penangkapan tersebut Unit Tim Anti Bandit berhasil mengamankan barang bukti berupa, 3 sepeda motor berbagai jenis , 1 buah senjata tajam jenis clurit dan 3 buah anak kunci dari besi yang sudah dipipihkan.

Dengan merasakan sakit dikaki karena tembakan, Abdul Rohman beserta dua tekan komplotannya kini mendekam dalam penjara Mapolrestabes Surabaya dan akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara.

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper