suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

4 Pengedar Ratusan Ribu Pil Koplo, Disidangkan.

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard

Laporan Mulyono.

Surabaya (Suara Publik.com) - Empat terdakwa yang terdiri suami istri saudara dan satu teman kompak menjalankan bisnis peredaran obat obatan terlarang, kini ke empat terdakwa kembali menjalani sidang yang digelar diruang Garuda1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (12/4/2018).

Ke empat terdakwa ini adalah, Siti Kasiati dan Sugeng Prastowo yang merupakan sepasang suami istri (Pasutri) ini, berperan sebagai management keuangan dan pemasaran, sementara Bugayono dan Saniman adalah paman dan saudara sepupu, mereka berperan sebagai penjaga gudang.

Dalam persidangan yang beragendakan keterangan saksi ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Ulfa dari Kejari Tanjung Perak menghadirkan saksi penangkap dari Kepolisian Polrestabes Surabaya, saksi 1 Maskori Hasan dan saksi 2 Kusnan Efendi guna dimintai keterangan dalam sidang.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Anne Rusiana, kedua saksi menerangkan kronologi penangkapan tersebut, bermula dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran obat jenis pil Zenit dan Carnophen.

Setelah dilakukan penyelidikan di rumah terdakwa Siti dan Sugeng di Jalan Banyu Urip Kidul, III/01, Kec. Sawahan Surabaya. "Ketika dilakukan penggeledahan Petugas menemukan barang bukti berupa pil OPM warna kuning sebanyak 450.000 butir". Selanjutnya saat dilakukan pengembangan, alhasil Petugas berhasil menangkap terdakwa Siti dan Sugeng serta Saniman di Dsn. Jarakan RT.03 RW.01, Kel. Simoketawang, Kec. Wonoayu, Sidoarjo.

"Pada saat digeledah kembali Petugas mendapatkan barang bukti berupa 1 karton yang berisi ±5000 butir pil karnopen, 20 rol aluminium, 1 buku rekening BCA a.n Siti Kamsiati beserta ATM, 1 buku rekening BNI a.n Siti Kamsiati beserta ATM, 1 buku penjualan obat karnopen, 1 kantong plastic berisi bukti setoran transaksi obat, 1 buah tas warna Coklat berisi sabu didalam pipet kaca dengan berat 1,73 gram, beserta pipetnya dan seperangkat alat hisap sabu (bong)," terang saksi.

Saat di interogasi para terdakwa menyesebutkan satu nama yakni Subagiyono, lantas Petugas segera mengamankan Subagiyono, di rumah kontrakannya di Bukit Bali blok B2 No.3 Citraland Surabaya. "Disitulah Petugas menemukan barang bukti berupa 2.630.000 butir pil Karnopen, 1 drum  berisi 50.000 butir pil Zenith, 1 drum berisi 25.000 butir pil Zenith + PCC, 1 buah mesin pembungkus obat," Terang saksi.

Namun keterangan saksi tersebut sempat dibantah oleh terdakwa Subagiyono yang mengatakan bahwa dirinya bukanlah penjaga rumah. "Pak hakim, saya bukan penjaga rumah itu, tapi saya hanya dititipi kunci saja," Ucap terdakwa. Namun bantah terdakwa dimentahkan oleh hakim. "Yang jelas kamu kan bawa kunci rumah itu, masalah kamu penjaga atau bukan yang jelas kamu itu tahu kan kalau di rumah tersebut ada obat terlarang," kata hakim anggota Pujo Saksono.

Hal senada juga dikatakan oleh terdakwa Siti yang mengaku kalau dirinya tidak tahu menahu soal barang haram tersebut," Saya hanya bagian keuangan saja, pak Hakim Tidak tahu kalau itu isinya pil,"kata Siti sambil menangis. Lagi-lagi hakim mentahkan pernyataan terdakwa, "Tapi kamu tahu kan, kalau suamimu jualan pil itu, Intinya keterangan saksi ini benar atau tidak?," tanya hakim dan dijawab benar oleh para terdakwa.

Kemudian sidang ditunda hingga pekan depan, dengan agenda keterangan terdakwa, "sidang di tutup dan akan kembali dibuka pada minggu depan dengan agenda keterangan terdakwa," Ucap Hakim Anne sembari mengetukan palunya.

Perlu diketahui, bahwa perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Jo pasal 106 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara...(Mul).

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper