suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

41 Pejabat Bondowoso Belum Laporkan lhkpn ke kpk

avatar suara-publik.com
Foto: Para pejabat Pemkab Bondowoso.
Foto: Para pejabat Pemkab Bondowoso.
suara-publik.com leaderboard

Laporan. : Edo

BONDOWOSO, Suara-publik.com - Belum semua pejabat di lingkup Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bondowoso melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, berdasarkan aturan yang ada, semua pejabat eselon II dan III lingkup pemkab wajib dan harus melaporkan Laporan Hareta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bondowoso, Wawan Setiawan di kantornya Kamis pekan lalu (11/10/2018) mengatakan, hingga batas akhir penyerahan LHKPN ke KPK pada 31 Maret 2018 lalu, masih banyak pejabat eselon II dan III di Pemkab Bondowoso yang belum menyerahkan LHKPN-nya ke KPK. ”Dari 164 pejabat eselon III dan II di Pemkab Bondowoso yang wajib melaporkan LHKPN, sampai batas akhir tanggal 31 Maret 2018 tercatat baru 123 pejabat yang sudah dan sebanyak 41 pejabat belum melaporkan LHKPN,”katanya. 

Dari 41 pejabat yang belum melaksanakan kewajiban melaporkan LHKPN tersebut, tidak hanya pejabat eselon III saja. Tapi, juga ada sejumlah pejabat eselon II. Hanya saja, Wawan enggan menyebutkan nama-nama pejabat eselon II yang belum melaporkan LHKPN-nya itu. ”Yang jelas, dari 41 pejabat yang belum melaksanakan kewajiban melaporkan LHKPN-nya ada pejabat eselon II dan III. Tapi, kurang etis, kalau saya sebutkan namanya,” ujar Wawan.

Terpisah, Kepala Inspektorat Bondowoso, Wahyudi Triyatmadji dikantornya Kamis pekan lalu(11/10/2018) menjelaskan, seluruh pejabat eselon II dan III lingkup Pemkab Bondowoso wajib melaporkan LHKPN-nya ke KPK. Dari bupati dan wakil bupati, sekretaris daerah (sekda), kepala OPD dan sekretaris OPD, kabag, kabid, hingga camat. ”Kewajiban pejabat eselon II dan III menyetorkan LHKPN ini, sudah ada aturannya, baik itu Peraturan Pemerintah, Peraturan KPK, maupun Peraturan Bupati,” jelas Wahyudi.

Jika pejabat eselon II dan III pemkab tidak mengisi dan melaporkan LHKPN ke KPK, tambah mantan Kepala Dinas Pertanian Bondowoso itu, pejabat akan mendapat sanksi sesuai aturan yang ada. Yakni, sanksi penurunan gaji, penundaan kenaikan pangkat berkala, hingga pencopotan dari jabatan.

”Jadi, pejabat wajib melaporkan LHKPN. Jika tidak, berarti pejabat melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan KPK, dan tentu saja Perbup,” terangnya. 

Wahyudi mengatakan, sesuai Peraturan KPK, sejak 2018 semua pejabat eselon II dan III lingkup pemkab wajib melaporkan LHKPN setiap tahun ke KPK. Pejabat penyelenggara negara tinggal mengisi formulir LHKPN melalui aplikasi secara online yang nantinya dilaporkan KPK. ”Sehingga, dengan e-LHKPN pejabat lebih mudah melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Pelaporan LHKPN ini tujuannya tidak hanya untuk melihat harta kekayaan pejabat, tapi upaya negara mencegah adanya tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan pejabat seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme,” pungkasnya.

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper