suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Ajak Anak Saat Layani Tamu di Hotel, Ibu Muda Asal Sidoarjo di Grebek Polisi

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard

Ajak Anak Layani Tamu di Hotel ibu asal Sidoarjo ini di Grebek Polisi. Laporan: Tom SURABAYA Suara Publik. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali mengungkap praktik trafficking dengan modus prostitusi online.

Seorang mucikari ditangkap di Hotel Cleo jalan Jemursari Surabaya pada Kamis (14/12/2017) lalu, saat mengantarkan seorang korban wanita untuk transaksi dengan pelanggannya. Selain mengamankan tersangka mucikari, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 ( satu) buah handphone dan uang tunai Rp.250.000 ( dua ratus ribu rupiah).

Kassubag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djafar mengatakan, prostitusi online yang dikendalikan tersangka Ahmad Jawari (24) wargaTropodo, Rt 06/01 Sidoarjo, ini sudah berjalan 8 (delapan) bulan. Modusnya, menawarkan korban dengan memposting status 'Bantu Teman Booking Out' di sebuah group Facebook 'Birunya Cinta Purel Online Surabaya, Sidoarjo dan Mojokerto," terang Lily Djafar , Rabu ( 3/01/2018).

Modusnya ditawarkan di media sosial, setelah ada yang minat langsung janjian untuk transaksi. Tersangka juga mengantarkan korban kepada pemesan," pungkasnya. "Masih kata Lily Djafar, pada saat digrebek korban kedapatan membawa anaknya yang masih berumur 2,5 tahun ke Hotel pada saat akan melayani lelaki hidung belang.

Dari hasil kejahatan ini, tersangka memberikan tarif Rp 250 ribu untuk sekali kencan. Di depan polisi, tersangka mangaku hanya mengambil untung Rp 50 ribu. Sementara itu, korban Bibit Samsiah alias Sisi (28) asal Sedati Pabean, Sidoarjo mengaku mengenal korban sejak tahun 2016 lalu. korban mengenal tersangka dan ditawari untuk menerima job prostitusi online. Dia tertarik dan melakoni pekerjaan sebagai wanita panggilan.

"Pekerjaan lagi sepi, saya ditawari terus saya ambil," katanya. Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti uang Rp 250 ribu, bill hotel, dan ponsel milik tersangka. Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat pasal Pasal 2 UU No. 21 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper