suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Akankah Pengajuan Rehabilitasi Dewi, Dikabulkan Hakim?

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard

AKANKAH PENGAJUAN REHABILITASI DEWI DI KABULKAN HAKIM Surabaya (Suara Publik.com) - Sidang dalam agenda pembelaan (pledoi), bagi Dewi Puspa Indah pada hari Kamis (12/10/2017),di gelar di ruang Garuda II, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam persidangan, upaya penasihat hukum agar kliennya lolos dari jeratan hukuman penjara, dalam penyampaian pembelaan (pledoi) tidak menggoyahkan pertimbangan Majelis Hakim maupun Jaksa Penuntut Umum untuk menegakkan prinsip adil dan teguh pada ketentuan Undang-Undang sebagai dasar pedoman dalam memutuskan perkara. 

Aroma kurang sedap yang kian berhembus, dengan berlandaskan azas praduga tak bersalah, menduga akan di terimanya pembelaan (pledoi) terdakwa guna untuk di rehabilitasi. Dalam perkara ini, semoga Majelis Hakim maupun JPU, mengutamakan program Pemerintah bahwa, pelaku penyalah guna narkotika adalah musuh negara yang patut di adili guna menimbulkan efek jera.

Di awal pembacaan pembelaan yang di sampaikan oleh Penasehat Hukum terdakwa, berupa, secara yuridis dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak sependapat dengan kami, karena kesaksian 2 anggota kepolisian di persidangan yang di sertai barang bukti yang di temukan seberat 0,012gram adalah sisa pakai. 

Jadi terdakwa tidak tepat jika dijerat pasal 112, seharusnya rehabilitasi karena terdakwa hanya pengguna bukan penjual (di duga Bandar adalah sang suami yang di tangkap sebelumnya). Sedangkan saksi lain, yaitu Usman tetangga terdakwa, dalam keterangannya, saat berkunjung ke suami terdakwa (dalam lapas medaeng),menyampaikan maksud sang suami terdakwa, meminta kepada Usman bahwa isi surat dari sang suami bisa di sampaikan ke persidangan sebagai keterangan.

Saksi lain, Marzuki juga tetangga terdakwa, di persidangan memberikan keterangan,bahwa sepeda motor Vario yang di pakai terdakwa saat di tangkap sekaligus di dalam jok sepeda motor tersebut terdapat barang bukti adalah milik Marzuki yang di gadaikan kepada terdakwa.

Masih menurut Penasihat hukum terdakwa, dalam BAP di terangkan, di ketemukannya sekantong plastik di akui kebenarannya berisi amphetamine dan hasil tes laboratories, urine 20 mm terdakwa di nyatakan positif serta terdakwa menyesali perbuatannya serta menyimpulkan tidak sependapat jika kliennya bersalah. 

Pokok lainya, yang di sampaikan, apa benar terdakwa di tuntut pasal 112 ayat 1, barang bukti sabu seberat 0,012 gram bagi terdakwa kalimat yang pas untuk mengantarkan terdakwa pada rehabilitasi. Sisi lain ada hak terdakwa, yang memiliki pertanggung jawaban di mata hukum. 

Alasan Penasihat Hukum terdakwa, JPU hanya memaparkan kronologi, mendakwa atau menuntut terdakwa tanpa alasan yang benar maka dakwaan JPU perlu di pertimbangkan oleh Majelis Hakim karena terdakwa sopan,jujur mengakui memakai narkoba sejak 1,5 tahun yang lalu, berjanji tidak memakai narkoba lagi dan juga terdakwa dalam keadaan hamil. 

Permohonan lain yang di mohonkan, mengembalikan dompet,buku tabungan BCA atas nama Sutinah, sepeda motor jenis Vario dan beaya perkara di bebankan pada negara.

Di ujung persidangan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada JPU, atas kesempatan yang di berikan JPU menyampaikan tetap pada tuntutannya. Persidangan berikutnya pada agenda putusan akan kembali di gelar sepekan ke depan....(Mul).

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper