suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Akhirnya Farid Ali dan Kekasihnya Ella, Divonis 8 Tahun Atas Kepemilikan Narkoba.

avatar suara-publik.com
Foto: Farid Ali dan Ella saat mendengar putusan hakim
Foto: Farid Ali dan Ella saat mendengar putusan hakim
suara-publik.com leaderboard

Laporan: Redaksi.

SURABAYA, Suara Publik.com - Farid Ali 30 tahun terdakwa narkoba yang hari ini kembali jalani sidang dengan agenda putusan (vonis) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (14/08/2019). Pemuda asal Jln, Kedung Mangu Selatan.7 Surabaya ini, pada sidang sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan H.SH, selama (12) dua belas tahun penjara denda sebesar Rp 1 milyard dan subsidair (6) enam bulan kurungan.

Karena di dakwa melanggar pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan menyatakan barang bukti (1) satu kantong plastik berisi narkotika jenis shabu seberat 0,149 gram, (1) satu buah timbangan elektrik, (3) tiga buah alat hisap shabu.

Tak lepas dari itu, Hasni Laila als Ella yang merupakan splitean dari terdakwa Farid Ali juga dituntut sama oleh JPU yakni (12) dua belas tahun penjara denda 1 milyard subsidair (6) enam bulan kurungan. Karena terbukti memiliki (1) satu kantong plastik berisi narkotika jenis shabu seberat 48,59 gram, dan (1) satu kantong plastik berisi dua bungkus narkotika jenis pil extacy warna merah muda dengan logo "instagram" seberat masing masing 32,93 gram dan 38,34 gram dengan total keseluruhan pil ektacy seberat287 gram, beserta (2) dua buah alat hisap shabu.

Dalam sidang putusan kali ini Majelis Hakim yang di ketuai Dwi Purwadi.SH.MH, menyatakan kedua terdakwa telah bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis shabu dan Extacy. Dalam amar putusan Majelis Hakim yang di bacakan oleh Dwi Purwadi menjatuhkan pidana penjara terhadap kedua terdakwa selama (8) delapan tahun denda 1 milyard apwbila tidak dibayar maka diganti dengan (3) tiga bulan kurungan, ucap Hakim Dwi saat membacakan vonis.

Namun sangat di sayangkan atas putusan tersebut, di karenakan terdakwa Farid Ali adalah seorang residivis narkoba yang baru saja keluar dari penjara, sedangkan terdakwa Hasni Laila als Ella belum pernah dihukum.

Atas putusan ini kedua terdakwa yang masing masing di dampingi kuasa hukumnya di antaranya terdakwa Farid Ali di dampingi Fariji.SH, dari LBH LACAK, sementara Hasni Laila di dampingi Moch, Hamim.SH, melakukan koordinasi pada masing masing kuasa hukumnya.

Kemudian setelah keduanya melakukan koordinasi dengan kuasa hukumnya nya masing masing, lantas secara bersama sama kedua terdakwa menyatakan pikir pikir sehingga Majelis Hakim memberikan waktu sepekan untuk melakukan upaya hukum...(Stev).

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper