suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Alan BD Narkoba di Bekuk Aparat, Ribuan Pil Koplo dan Sabu Siap Edar di Sita

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Kendati para pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Surabaya terus diberantas oleh jajaran Kepolisian. Kendati demikian para pelaku pengedar masih saja melakukan tindakan yang melawan hukum tersebut. Terbukti, Unit Satreskoba Idik II Polrestabes Surabaya, mengamankan Seorang tersangka pengedar narkoba golongan 1 bukan tanaman (pil koplo) dan golongan 1 jenis sabu di wilayah Tenggilis Mejoyo Surabaya.

tersangka penyalahgunaan narkoba yang sehari hari berprofesi sebagai Makelar tersebut, yakni Alan Aleandro (32)warga Tenggilis Mejoyo Surabaya. Alan tidak bisa berkutik pada saat Anggota Satreskoba menangkapnya.

Tersangka Alan Aleandro  yang kesehariannya profesi sebagai makelar ini ditangkap pada hari senin 13 juni 2016 di jalan Tenggilis Mejoyo. Dari tangan tersangka Alan Aleandro  Anggota Satreskoba berhasil mengamankan barang bukti berupa 5(lima) poket sabu seberat 2,39 gram dan 75 butir pil koplo, 1(satu) buah HP beserta 1(satu) buah timbangan elektrik didalam mobilnya.

"Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Anton Prastyo mengatakan, penangkapan tersangka pengedar narkoba jenis sabu dan pil koplo ini berkat informasi masyarakat. Yang mana di wilayah Tenggilis Mejoyo sering dijadikan transaksi narkoba,berbekal informasi tersebut. Anggota Satreskoba langsung menindak lanjuti dan melakukan pengintaian

Tak butuh waktu lama, sebuah mobil Eskudo yang dikendarai oleh Alan Leonard (32) warga warga Tenggilis Mejoyo Surabaya yang dicurigai oleh petugas langsung dihadang oleh anggota Sastreskoba Polrestabes Surabaya. Saat dilakukan penggeledahan terhadap tubuh Alan, petugas tidak menemukan barang bukti sabu-sabu seperti yang diinfomasikan. Namun petugas kemudian menyuruh Alan agar membuka bagasi mobil."Ungkap Anton Prastyo.selasa (21/06).

"Benar dugaan, didalam bagasi mobil tersebut terdapat ribuan pil koplo yang dikemas dalam kardus yang siap dikirim ke Pasuruan. Setelah membongkar isi kardus, petugas menggelandang Alan ke Mapolrestabes untuk dilakukan pemeriksaan. "Dari dalam kardus itu ada 40 ribu butir pil koplo warna putih dalam kemasan plastik klip dan 35 ribu pil koplo warna kuning dalam kemasan plastik klip," pungkasnya.

Kini  tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolrestabes Surabaya Pelabuhan untuk penyelidikan lebih lanjut dan tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub.112 ayat (1) UU RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 196 jo.pasal 98 ayat (2) ayat (3) sub.pasal 197 jo.pasal 106 ayat (1) sub.pasal 198 UU RI no.36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman penjara di atas 5 tahun penjara.(TOM)

Editor : suara-publik.com

suara-publik.com skyscraper