suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Aliansi Peduli Masyarakat Demo, Tuntut Penghentian Operasional PT. BAI.

avatar suara-publik.com
Foto: Aliansi Peduli Masyarakat Demo di depan kantor Gubernur Kepri.
Foto: Aliansi Peduli Masyarakat Demo di depan kantor Gubernur Kepri.
suara-publik.com leaderboard

Laporan Aryuwanda.

Tanjungpinang. Suara-Publik - Masyarakat Galang Batang, Gunung Kijang bersama Aliansi Peduli Masyarakat Kepri, menggelar aksi bakar sampan dan demo di kantor Gubernur Kepri selesai sholat Juma'at, pada (25/05/2018).

Aliansi Peduli Masyarakat Menuntut agar Pemprov Kepri menghentikan aktifitas yang dilakukan oleh pihak pengembang PT. Bintan Aluminia Indonesia (BAI), karena sudah merusak Ratusan hektar hutan mangrove dan laut yang di timbun sehingga berdampak kepada nelayan yang mencari nafkah.

100 %100 %

”Hutan bakau dan laut kami ditimbun, Kami jadi susah menangkap ikan, Terumbu Karang Rusak, Kami minta Pemprov Kepri turun menghentikan penimbunan laut dan pengrusakan hutan bakau.”teriak orator. 

Mereka juga bersikukuh untuk bertemu dengan Gubernur Kepri, H Nurdi Basirun atau pejabat Pemprov Kepri yang berwenang untuk menghentikan aktifitas penimhunan laut dan pengrusakan mangrove. ”Kami akan bertahan disisini sampai ada jawaban dari pihak Pemprov Kepri.”tegas orator lainya.

Sehingga pukul 16: 30 Wib Pemerintah penjabat Kepri menyepakati penghentian sementara aktifitas PT. BAI, dan akan dilanjutkan keputusan lansung oleh Gubernur Provinsi Kepri H. Nurdin Basirun yang tidak dapat hadir pada hari ini, dan akan diputuskan bertemu pada 7 hari kedepan bersama Pimpinan Perusahaan PT. BAI dan Masyarakat.

Tertulis dalam pernyataan kesepakatan antara Aliansi Perduli Masyarakat Kepri (Galang Batang) dan Perwakilan Provinsi Kepri yang hadir dalam dialog mengenai masalah dampak lingkungan dari pengelola kawasan ekonomi PT. BAI sebagai Berikut :

Pernyataan Sikap Aliansi Perduli Masyarakat Sebagai berikut : 1). Dengan UUD 1945 pasal 33 Ayat 3 bahwa : bumi, air & alam yang terkandung dalamnya dikuasai dan dipergunakan sebagai kemakmuran.

2). Dengan UUD 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik pemerintah memperhatikan masyarakat pesisir yang terkena dampak agar mendapatkan Hak sebagaimana semestinya. 

Dan Pemerintah dapat mengkaji ulang izin kepada pengelola KEK tersebut oleh PT. BAI yang berdampak lingkungan. Mengganti lahan untuk pembibitan hutan bakau baru yang telah dimusnahkan oleh pihak pengembang dan mempriorintaskan tenaga kerja setempat dalam perusahaan PT. Bai.

Memenuhi Hak-Hak masyarakat meminta PT. tersebut (KONVENSASI). Selanjutnya dalam Pernyataannya : 1. Selama jangka waktu ditetapkan dari hari ini hingga hari ke 7 tidak boleh ada aktifitas dari pihak pengelola penimbunan sampai terjadi pertemuan antara masyarakat, perusahaan dan Gubernur Provinsi Kepri.

2. Pemerintah provinsi kepri siap memfasilitasi pertemuan antara masyarakat dan pimpinan perusahaan PT. BAI beserta Gubernur Provinsi Kepri.(Ary)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper