suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Ambil Paketan 10,3kg Sabu Asal Malaysia, Mastur Dituntut 20 Penjara, Denda 1 Miliar.

avatar suara-publik.com
Foto: Terdakwa Mochammad Mastur bin Mattari, Pemilik sabu 10,3 Kilo, sidang digelar diruang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online, Kamis (22/10/2020).
Foto: Terdakwa Mochammad Mastur bin Mattari, Pemilik sabu 10,3 Kilo, sidang digelar diruang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online, Kamis (22/10/2020).
suara-publik.com leaderboard

Surabaya, suara-publik.com - Sidang lanjutan perkara penyalagunaan Narkotika jenis sabu sabu seberat 10,3 Kilogram, dengan terdakwa Mochammad Mastur bin Mattari , digelar diruang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online, Kamis (22/10/2020).

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Akbar,SH, yang dibacakan oleh Sulfikar,SH dari Kejari Tanjung Perak. Menuntut terdakwa Mastur bin. Mattari, yang terbukti bersalah tanpa hak dan melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I, beratnya melebihi 5 (lima) gram.

Menghukum terdakwa dengan 20 tahun penjara , Denda 1 Miliar , subsider 6 bulan kurungan.

Dalam dakwaan kedua dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dikurangkan seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan.

Sidang akan dilanjutkan tanggal 2 November 2020, dengan agenda pembelaan dari Kuasa hukum terdakwa Samsul,SH dari Yayasan Orbit.

Diketahui bahwa, berawal hari Rabu tanggal 12 Pebruari 2020 sekira pukul 22.00 wib, Moch.Umar Faruq (DPO) menelpon terdakwa Mochammad Mastur bin Mattari, yang mengatakan ada barang paketan dari Malaysia, yang berisikan sabu dalam kardus warna coklat.

Pengambilan di Cv. A&A Enterprese Resources Jl. Teuku Umar No. 2 Kec. Bangkalan Madura. Selanjutnya pada tanggal 13 pebruari sekira pukul 06.00 wib, terdakwa mendatangi Cv. A&A Enterprese Resources Jl. Teuku Umar No. 2 Kec. Bangkalan Madura, untuk mengambil paketan. Dibawa menggunakan mobil yang dikemudikan oleh terdakwa.

Dalam perjalanan saksi Ibnu Wiyanto dan saksi Roby Agam anggota Polri melakukan penangkapan ditemukan 1 kardus berisi satu kaleng yang berisi enam kantong plastik besar berisi masing masing 1013 gram, 1013 gram , 1013 gram, 1012 gram , 1012 gram, dan 451 gram, dengan total seberat 5514 gram beserta pembungkusnya. 1buah kotak plastic warna biru-putih yang didalamnya berisi 5 buah kantong plastic berukuran besar yang berisi sabu, dengan perincian : 1014 gram, 1013 gram , 1013 gram , 1013 gram, 1012 gram.

Dengan total seberat 5065 gram beserta pembungkusnya. Dan beberapa barang bukti lainnya termasuk mobil Avanza warna silver ikut disita.

Semua barang tersebut milik M.Umar Faruq(DPO) tak lain adalah adik kandung terdakwa. Terdakwa mendapatkan upah sebesar 5 juta, sedangkan terdakwa sudah melakukan kedua kalinya.

Saat dilakukan penimbangan barang bukti tanggal 13 pebruari 2020, Dengan total berat seluruhnya sebesar 10.367,52 gram.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 113 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.atau Diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Sam).

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper