suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Anggota Dewan Dan Mantan PNS di Duga Bisnis Galian C Bodong di Rembang

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard

Pasuruan, Suara Publik.com - Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, (DPRD) Kabupaten Pasuruan dan seorang pegawai negeri sipil dilingkungan pemerintah kabupaten Pasuruan asyik berbisnis galian C yang disinyalir tidak mengantongi perizinan  dikawasan kecamatan Rembang yang diperuntukkan untuk proyek pembangunan tol Gempol-Pandaan dan tol Gempol-pasuruan.

 

Menurut pengakuan Subakir,(49) seorang warga Desa Oro-Oro Ombo Kulon kepada Suara Publik menjelaskan bahwa galian sirtu Rembang dikelola oleh anggota dewan yang berinisial Mhi dan mantan pejabat teras pemkab Pasuruan berinisial Sbr tidak dilengkapi dengan papan dilokasi proyek yang bertuliskan luas lahan serta nomor ijin dari Badan Pelayanan Penanaman Modal Dan Perijinan Terpadu, (BPPMPT) kabupaten Pasuruan.

 

Dari pantauan Suara Publik, Lokasi proyek galian C yang berada di Dusun Sembon Selatan,Desa Kedungbanteng dan di Dusun Gumuk Desa Oro-Oro Ombo Kulon, Kecamatan Rembang memliki luas lebih dari sepuluh hektar dan sudah dikerjakan hampir separuhnya.

 

Sementara itu kepala dinas BPPMPT kabupaten Pasuruan Soenarto saat dihubungi Suara Publik terkait ijin dari galian C yang dikelola oleh seorang anggota dewan dan pejabat teras dilingkungan pemerintah kabupaten Pasuruan mengatakan.

kami akan mengecek kelokasi galian dan bila memang terbukti tidak memiliki ijin akan kami tindak tegas sesuai peraturan daerah kabupaten Pasuruan, ujar mantan kepala dinas perhubungan kabupaen Pasuruan, (dyt).

Editor : suara-publik.com

suara-publik.com skyscraper