suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Angkut Barang Milik Adik Ipar, Pria Ini di Tangkap.

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard

Laporan: Tom

SURABAYA -Yessy Victor Wenas (47), asal Jalan Krembangan no.19 Surabaya, sungguh tak bisa melihat barang nganggur. Bahkan, milik adik iparnya sekalipun. Dia mengambil barang rumah tangga milik Lusi, adik istrinya.

"Pria paruh baya tersebut ditangkap Unit Jatanras Polrestabes Surabaya, karena telah mencuri sejumlah barang berharga seperti kasur, lemari es, televisi dan baju milik sang adik iparnya bernama Lusi (39) warga Pandowan Padukuhan II RT 08 RW 04, Kel. Pandowan,Kec. Galur, Kab.Kulon Progo, Yogyakarta, yang juga pernah tinggal serumah dengannya.

Berdasarkan informasi, pencurian barang-barang berharga milik korban tersebut dilakukan akhir bulan Desember 2017 lalu. Pelaku mengambil barang tanpa tersebut tanpa seijin dari korban. "Kasus ini dilaporkan korban beberapa hari berselang kejadian yakni pada 5 Februari 2018," Ucap Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya AKP Agung Widoyoko, Jum'at (9/2/2018).

Masih lanjut Agung Widoyoko, pelaku ini selaku pengontrak rumah dan juga sebagai saudara ipar korban yang mana pelaku ini telah mengambil barang barang milik korban berupa kasur, kulkas , televisi, baju perempuan dan lain lain nya tanpa seijin dari pemilik dengan cara mengambil barang barang tersebut dengan mengganti kunci serep dan barang barang tersebut diangkut dengan menggunakan becak," tandasnya.

Atas perbutannya, kini pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan (curat), dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper