suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Apes, Baru Pulang Beli Sabu Sudah Ketangkep.

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, Suara Publik - Irsan (23), hanya bisa menyesali ulahnya. Kebiasaan mengonsumsi sabu membuat dia meringkuk di sel tahanan.

Warga Keputih Surabaya itu ditangkap Polisi sepulang membeli Narkotika jenis sabu, Jum'at (29/11) sekitar pukul 16.30 WIB. Pria pengangguran itu ditangkap polisi di Jl. Raya Arif Rahman hakim depan Super Market Sakinah Surabaya.

Dari tangannya, anggota Reskrim Polsek Sukolilo mengamankan barang bukti dua poket sabu masing-masing seberat 0,58 dan 0,88 gram “Kita mendapat informasi, bahwa ada seorang pria memiliki narkotika jenis sabu. Lalu kita tindak lanjuti dan kita amankan tersangka ( Irsan,red)," ujar Kapolsek Sukolilo Kompol Bunari, Jum'at (6/12/2019).

Ketika diinterogasi, Irsan pun tak bisa bekelit lagi dan mengakui bahwa sabu seberat 0,58 dan 0,88 gram itu baru saja dibelinya. “Pengakuannya barang itu dibeli seharga Rp 400 ribu dari seorang pengedar bernama Mukri (DPO) di kawasan Keputih dan Sabu itu rencananya akan dipakai sendirian ,” pungkas Bunari.

“Ini masih kita kembangkan. Semoga pengedarnya berhasil kita ringkus,” tutup Bunari.

Kini tersangka beserta barang bukti di amankan di Mapolsek, dan tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika. (tom)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper