suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Armand Mahasiswa Budak Narkoba, di Vonis 4 Tahun Penjara.

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard

Laporan Mulyono.

Surabaya (Suara Publik.com) Sidang perkara narkotika jenis sabu yang menjerat Armand Dewangga Arlando bin Suparlan (21) seorang Mahasiswa warga Dukuh Kupang Timur.12a Surabaya, kini menjalani sidang lanjutan dalam agenda putusan (Vonis) di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (27/12/2017). 

Dalam persidangan yang di pimpin Dwi Winarko, selaku Ketua Majelis Hakim membacakan surat putusan. Dalam amar putusannya Majelis Hakim bersepakat untuk menjatuhkan vonis terhadap terdakwa selama (4) empat tahun penjara.     

Sebagai bahan pertimbangan  Hakim untuk menjatuhkan vonis ialah, hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.    

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengaku terus terang tidak berbelit belit dan bersikap sopan selama dalam persidangan. Adapun putusan tersebut dinilai lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rosyid, dari Kejari Surabaya yang sebelumnya menjatuhkan tuntutan selama (5,6) lima tahun enam bulan      penjara, denda Rp 800 juta subsidaer (1) satu bulan kurungan. 

Perkara tersebut berawal pada Rabu 13 September 2017 sekira pukul 13,00 wib, saat terdakwa Armand Dewangga dihubungi oleh temannya yang bernama ITO lewat telepon genggamnya. Dalam percakapan tersebut, ITO minta tolong pada terdakwa untuk dibelikan sabu sebanyak (2) dua poket dengan harga Rp 200 ribu perpoketnya.

Setelah terdakwa menyanggupi permintaan ITO tersebut, kemudian terdakwa segera pergi untuk membeli sabu di Jalan Kunti, setelah mendapatkan barang haram tersebut terdakwa segera pergi meninggalkan tempat itu.

Ironisnya, ketika terdakwa dalam perjalanan menuju pulang tiba tiba terdakwa ditangkap oleh Anggota Kepolisian dari Polsek Tambaksari Surabaya, saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa (2) dua poket sabu seberat masing masing 0,095 gram. 

Sementara terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Fariji.SH dari (LBH Lacak) menyatakan menerima atas putusan tersebut, saya terima pak Hakim, Ujarnya. 

Akibat dari perbuatannya, JPU menjerat terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika...(Mul).

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper