suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Arogansi Komite Sekolah Terhadap Wartawan

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard
KAB. MALANG (suara-publik.com)-Program sekolah gratis oleh Pemerintah, ternyata masih diabaikan oleh Kepala SMP Negri 1 Pakis, Kabupaten Malang. Modusnya, pungutan liar tersebut dialokasikan untuk uang gedung, dan besarnya sekitar Rp. 500.000,- hingga Rp. 700.000,-. Ironisnya, Komite SMPN 1 Pakis malah bersikap arogansi ketika dikonfirmasi wartawan.

 

Beberapa orang tua siswa membenarkan adanya pungutan liar tersebut yang dirasakan sebagai paksaan. Walaupun sudah dirapatkan, tetapikan di forum saya nggak berani menolak. Takutnya saya ditandai oleh sekolah kalau melawan arus, nanti imbasnya ke anak saya. Disangkanya provokator, padahal saya kan tahu sudah ada aturan bahwa biaya sekolah itu gratis, ujarnya pelan.

 

Sementara salah satu anggota Komite SMPN 1 Pakis, Agus wahid, saat dikonfirmasi terkesan kebakaran jenggot. Ia mengaku, pungutan itu diperbolehkan dan sesuai prosedur dan aturan yang ada. Kami tidak takut walau diberitakan dan dinaikkan ke meja Hijau. Untuk lebih jelasnya tanyakan saja kepada kepala sekolah atau sekretaris komite, ketusnya.

 

Senada disampaikan Kepala sekolah SMPN 1 Pakis. Menurutnya, apa yang dilakukannya itu sudah benar dan tidak bertentangan dengan aturan yang ada. Bahkan saat ditanya perihal adanya Permendikbud yang melarang adanya pungutan di sekolah, ia tetap bersikukuh bahwa yang dilakukannya sudah benar.

 

Saya katakan ini sudah sesuai aturan, karena sudah saya musyawarahkan dengan komite sekolah dan juga orang tua siswa, tuturnya, sembari meminta agar masalah ini tidak dimediakan.

 

Kepala Dinas Pendidikan Kab. Malang, Ir Budi Iswoyo melalui ponselnya mengatakan, Iuran bulanan dan pungutan dalam bentuk apapun tidak ada secara aturan. Namun apabila dari pihak sekolah mengadakan pungutan biaya uang gedung atau biaya lainnya, selama itu ada kesepakatan dengan pihak wali murid, tidak ada masalah.

 

Tapi itu di luar dari prosedur dinas dan aturan yang ada. Jadi itu tanggung jawab sekolah beserta komite dan wali murid. Akan tetapi bilamana ada pelaporan yang ditujukan pada pihak sekolah dari wali murid yang merasa keberatan akan pungutan tersebut, maka kami (Kadindik) segera mengecek dan menindak pihak sekolah, apakah praktik itu sudah berjalan lama, dan sejauh mana kebenarannya? jika terbukti bersalah, biar diproses sesuai jalur hukum, tegasnya.

 

Terpisah, Ketua LSM Telinga Lebar, Benhard Manurung, SH, angkat bicara. Dikatakannya, mengacu pada Peraturan Mentri Pendidikan Dan Kebudayaan (PERMENDIKBUD) No. 44 Tahun 2012 tentang Larangan Pungutan di Satuan Pendidikan Tingkat Dasar dan Tingkat Pertama. Karena dana BOS yang dialirkan untuk Sekolah Dasar (SD) Rp. 580.000,-/siswa dan untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) Rp.710.000,-.

 

Dengan aturan itulah, tidak ada bagi pihak sekolah untuk memungut biaya apapun dari siswa. Karena ini sudah menjadi Program Pemerintah secara Nasional, sesuai progam BOS 13, ujarnya. (ary)

 

Editor : suara-publik.com

suara-publik.com skyscraper