suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Bacok Teman Hingga Tewas, Choirul Anwar Diadili.

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard

Laporan: Stevanus.

SURABAYA, Suara Publik.com - Sidang perkara pembunuhan dengan terdakwa Choirul Anwar, kini kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (01/10/2019).

Sidang yang di gelar diruang Candra beragendakan keterangan saksi yang di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andhi Ginanjar dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak. Kali ini JPU menghadirkan (2) dua orang guna dimintai keterangannya dalam persidangan, namun dua orong saksi ini ketika di periksa oleh Majelis Hakim yang di ketuai Slamet Riadi mengatakan jika dirinya tidak tau asal muasal terjadinya perkara tersebut.

Saksi mengaku hanya tau pada saat ada kerumunan massa kemudian saksi mencoba mendekati kerumunan tersebut ternyata baru saja terjadi pembunuhan, saya tidak tau pak Hakim saya cuma tau kalau ada banyak orang berkerumun, kemudian saya dekati kerumunan orang itu ternyata baru saja terjadi peristiwa pembunuhan, jawab saksi saat ditanya Hakim.

Karena saksi tidak dapat menceritakan dengan detail kejadian tersebut akhirnya sidang di lanjutkan ke pemeriksaan terdakwa, dalam menghadapi perkara ini terdakwa di dampingi kuasa hukumnya yakni Patni Ladirto Palonda.SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LACAK.

Untuk di ketahui, bahwa kasus tersebut berawal saat Terdakwa Choirul Anwar, pada  hari Jum'ad tanggal 10 Mei 2019 sekira pukul 20.00 wib Bertempat di Jalan Tanah Merah Gang 2 Surabaya, yang mana pada saat itu terdakwa diajak oleh korban untuk menghisap (pesta) shabu bersama sama di desa Tambhin Bangkalan Madura. Selang 1 bulan berlalu, Soeprayitno melaporkan terdakwa ke Polisi karena diduga memakai narkotika jenis shabu sehingga terdakwapun ditangkap oleh Polisi dari Polsek Rungkut Surabaya, namun ketika terdakwa menjalani tes urine hasilnya negatif hingga terdakwa dilepaskan.

Karena sakit hati, akhirnya terdakwa mencari korban Soeprayitno di rumah istri tuanya di rumah susun (Rusun) yang berlokasi dijalan tanah merah, sebelumnya terdakwa sudah mempersiapkan sebilah pisau penghabisan yang diletakan didalam jok sepeda motor terdakwa YAMAHA MIO SOUL warna puth biru nomor Polisi L-2581-SU. 

Dalam mencari korban, terdakwa tidak sendiri namun di temani Masyur kakaknya dengan berboncengan, setelah tiba di rumah korban, terdakwa tidak bertemu dengan korban, kemudian terdakwa menanyakan keberadaan korban pada istrinya, lantas dijawab oleh istri korban dengan mengatakan kalau suaminya tidak ada di rumah, tapi ada di rumah istri mudanya di jalan Tanah merah gang 2.

Selanjutnya terdakwa dan saksi Masyur berhenti sejenak di warung kopi, selanjutnya terdakwa kembali jalan menuju jalan tanah merah gang 2 untuk mencari korban, namun tiba tiba saksi Masyur melihat target (korban) berada di warung giras jalan Tanah Merah gang I. Kontan terdakwa menghampiri korban dan terjadi cekcok atau perang mulut antara terdakwa dengan korban, lantas terdakwa berjalan menuju sepeda motor untuk mengambil sebilah pisau yang sudah disiapkan dibawah jok sepeda motornya, kemudian terdakwa menuju korban Soeprayitno namun dihalangi oleh Masyur kakak terdakwa sambil teriak menyuruh korban untuk lari sambil ia mendorong terdakwa sampai pisau terdakwa jatuh ke tanah.

Karena sudah kalap, secepat kilat terdakwa mengambil  pisau yang jatuh dan langsung mengejar korban, saat korban masuk ke Jalan Tanah Merah Gang II, selanjutnya terdakwa memarkirkan motornya, kemudian terdakwa membacokkan pisau tersebut ke arah SOEPRAYITNO.

Namun pada saat itu korban masih sempat menangkis dengan menggunakan besi yang diambil dari jemuran sambil mundur, karena panik menghadapi terdakwa yang audah kalap akhirnya kaki korban terperosok ke selokan dan terjatuh, pada saat itulah terdakwa dengan membabi buta menyabetkan pisau yang dalam genggamannya itu kearah korban dan mengenai lengan tangan korban sebelah kanan.

Setelah puas membacok korban, kemudian terdakwa masuk ke rumah kosong depan rumah Jl. Bulaksari Gang IV Surabaya dan membuang pisau tersebut ke dalam sumur yang dalamnya kurang lebih 5 meter, selanjutnya terdakwa pulang ke rumah.

Pada saat itu SOEPRAYITNO (korban) yang berlumuran darah sempat ditolong oleh DJUMALIHA yang tak lain adalah istri korban, namun akhirnya SOEPRAYITNO, menghembuskan nafas terakhirnya (meninggal dunia) di lokasi kejadian perkara.

Atas perbuatan terdakwa tersebut, hingga akhirnya JPU menjeratnya sesuai Undang Undang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP...(Stev).

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper