suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Badan Advokasi Indonesia Aceh Tamiang, Siap Gugat PT. Rapala, Terkait SD Swasta Perkebunan.

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard

Aceh Tamiang - Badan Advokasi Indonesia (BAI) Aceh Tamiang melakukan peninjauan ke Kampung Perkebunan Sungai Iyu Kecamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang, dalam rangka mengadvokasi sengketa lahan PT. Rapala pada Jum'at (28/02/2020).

Sawaludin,SH pada para wartawan mengatakan,"peninjauan ini dalam rangka persiapan untuk melakukan gugatan terhadap PT.Rapala yang diduga masih menggunakan SD Swasta Perkebunan Sungai Iyu untuk kantor afdeling Perusahaan dan masih belum melepaskan beberapa fasilitas umum lainnya,"jelasnya.

"Beberapa bukti lainnya, serta para saksi telah kami kumpulkan dan hasil analisa, diduga ada beberapa Pejabat di Kabupaten Aceh Tamiang akan ikut terlaporkan.

Pada Kesempatan yang sama Ramlan Datok Penghulu Kampung Perkebunan Sungai Iyu yang turut didampingi Suriono Ketua Majelis Duduk Serikat Kampung (MDSK) mengatakan,"SD Swasta Perkebunan Sungai Iyu tersebut, muridnya telah digabungkan dengan SD Marlempang, menurut Dinas Pendidikan karena jumlah siswanya tidak mencukupi,"terangnya.

"Setelah SD tersebut kosong, bangunannya digunakan untuk gudang pupuk, tempat penumpukan barang bekas (limbah B3) PT. Rapala, memang sekolah itu pernah terbakar pada (27/8/2017), namun ada satu unit gedung perpustakaan kini digunakan untuk kantor Afdeling 10, padahal semua bangunannya dibangun dari dana anggaran Pemerintah.

"Kami akan terus memperjuangkan yang menjadi milik orang banyak dan menuntut agar PT. Rapala segera mengeluarkan lahan pelepasan sesuai ketentuan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), semoga keinginan ini dapat menjadi perhatian dari Pemerintah,"tegas Datok.(Eri Beo/Z)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper