suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Baru 3 Bulan Jadi Mucikari, Arek Tambak Laban di Bekuk Polisi.

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard

Laporan: Tom

SURABAYA - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Surabaya kembali mengungkap dan mengamankan seorang laki-laki yang diduga kuat adalah muncikari prostitusi online yang menawarkan wanita penghibur dengan tarif ratusan rupiah untuk sekali kencan.

"Muncikari dimaksud Ponco Prihantono (36) warga Jl.Tambak Laban no.49 Surabaya, ditangkap Senin (16/10) di hotel Bali Jl. Peneleh Surabaya setelah mengantarkan wanita kepada seseorang laki-laki," kata Kanit Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Leonard Sinambela, Jum'at (27/10/2017).

Pelaku ditangkap setelah polisi mendalami laporan dan penyelidikan dari bisnis yang dijalani tersangka melalui media sosial atau online yang sudah dilakoninya sejak tiga bulan lalu. "Leonard mengungkapkan, penangkapan tehadap tersangka Ponco Prihantono berlangsung di sebuah hotel di kawasan Jl. Peneleh Surabaya dan saat digerebek selain pelaku juga ditemukan satu wanita penghibur. 

Selain mengamankan tersangka dari penggeledahan di hotel itu turut diamankan barang bukti uang tunai yang diduga hasil transaksi prostitusi ini sebesar Rp 300 ribu dalam pecahan Rp100 ribu, dan satu unit Handphone merk Samsung J2 warna hitam milik tersangka. Dalam kasus ini terungkap bahwa tersangka Ponco mencari pelanggan pria hidung belang, dengan menggunakan sarana media sosial dengan tarif mulai Rp 250 ribu hingga Rp 300 ribu rupiah per sekali kencan.

"Pengakuan Ponco kepada penyidik dalam sebulan terakhir ini, dia bisa menerima tamu sebanyak satu hingga dua orang dan saat ini juga baru ada satu wanita yang telah diperdagangkannya dalam bisnis prostitusi online itu," pungkas Leonard. 

Para wanita simpanan tersangka yang berinisial "AEKN (26) asal Jl.Tambak Laban Rt 08 / Rw 03 Surabaya, saat ini berstatus korban dari perbuatan Ponco yang telah ditetapkan sebagai tersangka karena telah mengambil keuntungan dari pelacuran tersebut.

"Untuk melancarkan modusnya, Ponco membuat berbagai akun di media sosial seperti Facebook, " WP REAL JATIM INFO PUREL dan WISATA MALAM SURABAYA ( STW, JANDA, TANTE, KIMCIL). Di akun itu tersangka Ponco menampilkan foto-foto wanita yang ditawarkan sebagai pekerja seks atau sekadar menemani karaoke.

Jika ada yang mengomentari foto tersebut, maka pelaku akan menawarkan jasa seks atau menemani karaoke. Setelah disepakati pelanggan dengan pelaku, kemudian ditentukan lokasi kencan.

Atas perbuatannya, tersangka Ponco bakal dijerat dengan pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper