suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

BAWA LARI TUJUH BATANG EMAS, MILIK TOKO EMAS SUMBER AGUNG, SENILAI Rp. 6 MILIAR, DJONI STAF GUDANG PT.IGS DIBUI 3 TAHUN. SUBHAN SEBAGAI PENADAH, DIBUI 4 BULAN

avatar suara-publik.com
Foto: Terdakwa Djoni bin Lie Win Fie (kiri), dan terdakwa Subhan bin Sahladi , saat mendengarkan putusan hakim, diruang Candra PN Surabaya, secara online.
Foto: Terdakwa Djoni bin Lie Win Fie (kiri), dan terdakwa Subhan bin Sahladi , saat mendengarkan putusan hakim, diruang Candra PN Surabaya, secara online.
suara-publik.com leaderboard
Surabaya, suara publik - Sidang perkara penggelapan 7 batang emas yang setiap batangnya seberat 1 Kilogram dengan harga emas total senilai Rp.6 Miliar, dengan terdakwa Djoni bin Lie Win Fie yang bekerja sebagai staf gudang PT.Indah Golden Signature (PT.IGS), dan terdakwa Subhan bin Sahladi ( dalam berkas terpisah), digelar diruang Candra PN.Surabaya, secara online.

Sidang dengan agenda pembacaan amar putusan oleh majelis hakim, mengadili, Menyatakan, terdakwa Djoni bin Lie Win Fie (alm), terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Penggelapan dalam jabatan“. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 atau pasal 372 KUHP. Dalam dakwaan Jaksa.

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun,

Dikurangkan selama terdakwa dalam tahanan, memerintahkan terdakwa tetap ditahan.Menetapkan supaya barang bukti berupa : 6 emas batangan 24 karat seberat 6 kilogram. 1 emas batangan, ujungnya sudah terpotong seberat 772,55 Gram dengan kadar 24 karat. Uang tunai sebesar Rp. 7.589.500,- Dikembalikan kepada PT. Indah Golden Signature melalui Benny Muliawan.

Putusan hakim lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyu Hidayatullah, dari Kejati Jatim, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan.

Terhadap terdakwa Subhan bin Sahladi ( dalam berkas terpisah), Jaksa Wahyu menuntut dengan pidana penjara 7 bulan, majelis hakim menghukum terdakwa Subhan bin Sahladi dengan pidana penjara 4 bulan, yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana " Penadaan" Sebagaiman diatur dan diancam pasal 480 ayat 1 KUHPidana.

Saksi Lie Paulus Stephanus adalah pemilik toko emas Sumber Agung Pasar Atom Jalan Bunguran Nomor 45 Surabaya, Pada hari Selasa tanggal 31 Agustus 2021, terdakwa Djoni kurir dari PT.Indah Golden Signature (PT.IGS), mengambil 7 batang emas untuk dimurnikan menjadi logam mulia, waktu terdakwa Djoni datang yang menerima dan memberikan barang adalah Florensia Stephanus, sekitar jam 3 sore, diberi tanda terima pengambilan barang, sesaat setelah mengambil barang, namun terdakwa tidak menemui saksi Salim Muklis driver nya, justru 7 emas batangan tersebut dibawah lari oleh terdakwa.

Selang berapa lama saksi Willy wakil kepala gudang PT.Indah Golden Signature (PT.IGS), menelpon saksi Lie Paulus apakah kurirnya sudah mengambil barang emas tersebut, saksi Lie Paulus mengatakan bahwa kurirnya Djoni telah 15 menit meninggalkan toko emas miliknya.

Betapa terkejutnya saksi Willy, saat dirinya menelpon Muslim Lubis staf nya yang pergi bersama dengan terdakwa, justru saksi Muslim mengatakan kalau dirinya telah menunggu lebih dari 1 jam namun terdakwa Djoni tak kunjung datang keparkiran.

Ternyata oleh terdakwa Djoni barang emas tersebut di bawah ke pasar Rungkut, yang sebelumnya satu batang emas telah dipotong sampai seberat 200 gram, nilai uangnya sebesar Rp. Rp.102.400.000'- , dan digunakan untuk bayar hutang sebesar 65 juta, uang tersisa Rp. 7.589.500,-, saat terdakwa Djoni ditangkap petugas Kepolisian Ditreskrumum Polda Jatim hari Jumat 1 Oktober 2021, di café Intro Jazz Tree Park City Apartemen Jalan MH Thamrin No. 7 Cikokol Kota Tangerang, menangkap terdakwa Djoni dengan BB, 

Dengan barang bukti 6 batang emas utuh dan emas sisa batang bekas dipotong seberat 772,55 gram.

Potongan emas batangan seberat 200 gram tersebut dijual kepada Subhan bin Sahladi ( dalam berkas terpisah), yang menerima jual beli emas dipinggir jalan dengan harga total Rp.102.400.000'-. Sedangkan terdakwa Subhan ( penadah) ditangkap di pasar Wadung Asri Sidoarjo.

Akibat perbuatan terdakwa, pihak PT Indah Golden Signature (PT IGS) mengalami kerugian senilai Rp. 6.000.000.000,-.(Sam)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper