suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Bawa Sabu 2,225 Gram Sipir Penjara di Penjara,

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard

Laporan: Mulyono.

Surabaya (Suara Publik.com) - Sidang perkara narkoba yang menjerat oknum sipir penjara, Diyan Susanto bin Sudiyono, (59) pria parubaya asal Bekasi Timur, yang kesehariannya bekerja sebagai PNS Rutan (Sipir) Rumah Tahanan Depok.

Berawal pada Jum,ad 27 Januari 2017 sekira pukul 21'00 wib, Resa Puryono als Daeng, menghubungi terdakwa Diyan, diminta untuk datang ke kotrakannya. Namun permintaan itu ditolak oleh terdakwa, lalu Resa minta alamat rumah terdakwa. Kemudian esok paginya pada hari Sabtu 28 Januari 2017 sekira pukul 11'00 wib, Resa menelepon terdakwa Diyan untuk memberi tahukan jika dirinya sedang dalam perjalanan menuju Bekasi.

Kemudian tepat pada pukul 12'00 wib, Resa kembali menghubungi terdakwa minta dijemput di lampu merah Bulak Kapal Bekasi. Setelah itu Resa minta diantar kerumah Amin, di Rutan Cilodong, sesampainya di rumah Amin, ternyata Amin tidak mau menemui Resa. Namun Amin menghubungi terdakwa lewat telpon, terdakwa disuruh menunggu Fery di Rumah Makan Bu Yanti, di Jalan Merapi Depok Timur Jabar.

Karena Fery akan datang sambil membawa timbangan elektrik, Lantas mereka bertiga yakni Diyan, dan Fery, serta Resa, berangkat ke kontrakan terdakwa di Cijantung, setelah sampai dirumah terdakwa, sabu pun ditimbang dan diketahui sabu tersebut seberat 2,225 gram. Lalu barang (sabu) tersebut dibawa oleh Resa untuk dikirim kerumahnya Amin melalui Fery, selanjutnya Fery dan Resa keluar dari rumah terdakwa untuk pergi menuju SPBU 34 Gandaria Jalan Raya Bogor Jakarta Timur.

Kemudian sekira pukul 16'30 wib, Resa masuk ke kamar mandi SPBU untuk menggabungkan dua bungkus sabu tersebut menjadi satu bungkus. Lantas sabu beserta timbangan tersebut segera diserahkan kepada terdakwa dan selanjutnya oleh terdakwa barang (sabu) tersebut dibawa pulang ke kontrakannya.

Selang beberapa lama kemudian, tepatnya pada Sabtu 28 Januari 2017 sekira pukul 20'30 wib, petugas datang menangkap terdakwa dirumah kontrakannya. Ketika ditanya petugas tentang sabu itu mau diambil siapa, terdakwa mengaku jika barang tersebut akan diambil oleh seorang yang bernama Saipulloh dijalan Juanda Depok Jawa Barat.

Selang beberapa saat kemudian, Saipulloh datang bermaksud mengambil barang pada tempat yang disepakati.      Namun pada saat barang diterima, petugaspun datang menangkap Saipulloh pada pukul 22'15 wib, sidang split yang digelar diruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya.

Terdakwa di dampingi oleh kuasa hukumnya Fariji.SH, dari (LBH Lacak) duduk diam mendengarkan keterangan saksi.  Kemudian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Achmad Soedjajanto.SH dan Astutik.SH,MH menjerat terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkorika....(Ml).

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper