suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

BD Narkoba Tambak Mayor, Keok di Tangan Polsek Karangpilang.

avatar suara-publik.com
Foto: Kedua tersangka di Mapolsek Karangpilang, kaos no. 19 sang pengedarnya, no 23 pengawalnnya.
Foto: Kedua tersangka di Mapolsek Karangpilang, kaos no. 19 sang pengedarnya, no 23 pengawalnnya.
suara-publik.com leaderboard

Laporan: Tom.

SURABAYA suara-publik.com - Moch Nur bin Mui ( 29), harus berurusan dengan polisi lantaran menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Ia ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Karangpilang Surabaya bersama seorang pengawalnya bernama Mohanmad Torimin (42), warga Jl Tambak Mayor Baru Gg.2 no.58 Surabaya, di sebuah rumah Jl Tambak Mayor Baru Barat Gg. Lapangan no.2 Surabaya, Jum'at (20/4/2018).

Sepak terjang Moch Nur dalam peredaran narkoba sudah berjalan selama 1 tahun, dalam pemeriksaan dia mengaku menjadi pengedar lantaran tidak punya keahlian khusus dan lama menganggur. Sedangkan dirinya harus menafkahi anak istrinya.

Pria yang tinggal di Tambak Mayor Barat Baru no.24 Surabaya, ini menjadi target polisi setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa dirinya adalah pengedar barang haram tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata tersangka tidak sendiri menjalankan bisnis haramnya ia dibantu Mohammad Torimin sebagai pengawalnya.

Kanit Reskrim Polsek Karangpilang Iptu Marji Wibowo, mengatakan penangkapan tersangka ini berawal dari informasi masyarakat, kemudian anggota melakukan penyamaran sebagai pembeli dan pada saat tersangka akan mengantarkan sabu kepada calon pembelinya, tersangka kami ringkus ," beber Marji Wibowo.

“Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti 3 (tiga) plastik yang di dalamnya terdapat kristal putih yang diduga sabu-sabu dengan berat kotor 2,73 gram, 1 (satu) buah skrop yang terbuat dari sedotan warna putih dan bekas antena radio, Uang tunai Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan 1 ( satu) HP Merk Nokia," kata Marji Wibowo, Kamis (3/5/2018).

Kedua tersangka ini, tidak bisa mengelak saat dibawa ke Mapolsek Karangpilang untuk menjalani proses hukum. Kepada polisi, tersangka (Moch Nur, red) mengaku sudah 1 tahun menjadi pengedar karena terdesak kebutuhan ekonomi. Kendati demikian, polisi tidak percaya begitu saja atas alibi pelaku dan akan mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui asal dari mana barang haram tersebut.

“Apapun alasannya tetap saja tidak dibenarkan dan kita lakukan pengembangan ,” tegas Marji Wibowo.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper