suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

BD Sabu Bendul Merisi, Keok di Tangan Opsnal Polsek Sukomanunggal.

avatar suara-publik.com
Foto: Pelaku diapit Opsnal Sukomanunggal di Mapolsek.
Foto: Pelaku diapit Opsnal Sukomanunggal di Mapolsek.
suara-publik.com leaderboard

Laporan: Tom.

SURABAYA, Suara Publik - Meski mengaku baru beberapa bulan menekuni bisnis haram yakni mengedarkan narkotika sabu, pria ini tetap saja digelandang Polisi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelakunya bernama, Sumardiyono (57), asal Jalan Bendul Merisi Gg 1 Surabaya, dibekuk setelah di kedapatan memiliki 0,99 gram sabu.

Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal Surabaya Iptu Misdianto mengatakan, setelah anggota Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seorang yang mengedarkan narkotika sabu langsung kami melakukan penyelidikan.

Setelah ditindaklanjuti dan melakukan penangkapan terhadap tersangka pada Rabu (7/11), pada saat kami lakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,99 gram dari rumah tersangka," ucap Misdianto.

"pelaku ini mengambilnya dengan sistem ranjau. Kita masih melakukan penyelidikan dan pengembangan dari mana asal barang ini pelaku dapat," pungkasnya.

Dihadapan penyidik, pelaku (Sumardiyono,red) mengakui jika baru beberapa bulan ini menggeluti bisnis serbuk putih. Itupun terpaksa karena desakan kebutuhan ekonomi. Namun dalam catatan kejahatannya, pelaku merupakan residivis pernah dipenjara dengan kasus yang sama.

"Berdasarkan keterangan tersangka bahwa maksud tujuan tindak pidana tanpa hak hak atau melawan hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Menyediakan Narkotika golongan I jenis sabu - sabu adalah membeli dan menjual untung mendapatkan keuntungan serta mengkonsumsi sabu secara gratis.

Pelaku kami jerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika," tutup Misdianto. (tom)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper