Laporan: Tom
SURABAYA, suara publik. Puluhan gram sabu berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Pelakunya, Joko Suryanto (34) asal Jalan Jatisrono Timur Surabaya. Dari pelaku ini berhasil diamankan 44 poket sabu-sabu yang dibungkus dalam plastik kecil seberat 17,83 gram.
Penankapan tersebut dikakukan, setelah petugas mendapat informasi dan melakukan penyelidikan, pelaku ini ditangkap, Senin 8 Oktober 2018 sekira jam 08.30 WIB, di Jalan Jatisrono Timur Gg. 5 Surabaya.
Kapolsek Semampir Surabaya, Kompol Naufil Hartono mengatakan, berdasarkan info dari masyarakat terkait adanya pengedar sabu di daerah Jatisrono Timur. Kemudian Unit Opsnal menindak lanjuti dengan mendatangi rumah kontrakannya untuk melakukan penggeledahan.
"Ketika dilakukan penangkapan, pelaku ini saat itu sedang tidur. Sabu ditemukan petugas dilemari pakaian," sebut Naufil, Kamis (11/10/2018).
Terbukti bersalah, selanjutnya pelakunya dibawa ke Mapolsek Semampir untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat Pasal 144 ayat (2) Jo. UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan kini pelaku ditahan.
Disamping 44 poket sabu, petugas juga mengamankan barang bukti, uang tunai Rp. 10.314.000, 2 (dua) buah HP merk Samsung.(tom)
Editor : Redaksi