suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Beda Kebijakan Dengan Dispendukcapil, Urus Adminitrasi di Kecamatan Tembelangan Harus Lampirkan Surat Vaksin

avatar suara-publik.com
Foto: Dinding profiel What's App Kiyatno, Camat Tambelengan, Sampang, Madura, Jawa Timur
Foto: Dinding profiel What's App Kiyatno, Camat Tambelengan, Sampang, Madura, Jawa Timur
suara-publik.com leaderboard

AMPANG, SuaraPublik.com - Pemerintah Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang mewajibkan masyarakat menyertakan sertifikat vaksin yang hendak mengurus administrasi kependudukan. Tentu saja, kebijakan tersebut dinilai kebijakan serampangan oleh salah satu warga di Kecamatan Tambelengan, Sabtu (07/08/2021).

Seperti yang dialami oleh salah satu warga Kecamatan Tambelengan, Kabupaten Sampang yang hendak mengurus Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) berinisial UY (40)," Pemerintah Kecamatan Tambelangan menolak warga yang hendak mengurus administrasinya apabila tidak bisa menunjukkan kartu vaksin. Kemarin saya mau merubah e-KTP milik saudara saya karena ada kesalahan, nah disitu diharuskan menunjukkan kartu vaksin," kata UY.

Menurut UY, saya heran, kebijakan tersebut kenapa dilakukan oleh Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang ditengarai kebijakan tersebut adalah kebijakan serampangan.

“ Sungguh aneh sekali, di Kecamatan lain yang ada di Kabupaten Sampang, setau saya tidak ada persyaratan vaksin untuk mengurus administrasi kependudukan tersebut, kenapa di Kecamatan Tambelangan harus seperti itu,” jelasnya.

Sementara Camat Tambelangan, H. Kiyatno tidak menampik tentang adanya peraturan tersebut. Ia berdalih kebijakan tersebut sudah sesuai dengan aturan. Bahwa untuk mengurus administrasi di Kecamatan Tambelangan diharuskan memiliki sertifikat vaksin.

“Iya mas benar, saya kira semua kecamatan sama tidak hanya di Kecamatan Tambelangan saja,” ungkapnya.

Sedangkan kebijakan yang diambil oleh Camat Tambelangan H Kiyatno ditepis oleh Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sampang Edi Subianto. Ia menegaskan pihaknya tidak mensyaratkan bagi pemohon administrasi kependudukan harus memiliki sertifikat vaksin.

“Dispenduk capil hingga saat ini belum memberlakukan sertifikat vaksin sebagai syarat untuk mengurus dokumen kependudukan,” katanya.

Edi Subinto hanya mewanti-wanti bagi masyarakat yang ingin mengurus dokumen kependudukan, untuk tetap mentaati protokol kesehatah (prokes).

Sementara pelayanan di Dispendukcapil Sampang, masih normal seperti biasanya. Namun, sekali lagi kami himbau kepada masyarakat agar tetap patuhi prokes. Supaya terhindar dari virus COVID-19,” tegasnya. (Lex)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper