suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Bejat, 2 Guru Ngaji Cabuli Santrinya Berulang Kali.

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard

Laporan Mulyono. 

Surabaya(Suara Publik.com) - Sidang perkara pencabulan yang menjerat dua terdakwa yakni, Achmad Syafi,i als Kris bin Chodir Djailani (36) warga Medokan Semampir Indah 296 Surabaya, dan Sunarto als Muchammad Sunarto bin Mujimin (35) warga Medokan Semampir Indah 88 Surabaya. 

Sidang digelar diruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, bertindak selaku ketua majelis hakim Harijanto,SH.MH, memimpin jalannya persidangan perkara tesebut.

Sidang kali ini digelar dalam agenda pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejari Surabaya menghadirkan lima saksi empat diantaranya saksi korban. Diceritakan saksi bahwa kejadian bermula saat mengaji dan dilakukan oleh guru ngajinya sendiri. Kata saksi bahwa pada waktu usai mengaji saat korban hendak pulang namun dielak oleh terdakwa dengan alasan diminta untuk mencabut uban yang tumbuh di kepala terdakwa. 

Berikut korban diajak masuk keruang perpustakaan, selanjutnya sambil rebahan terdakwa yang sedang dicabut ubannya tangan terdakwa mulai meraba raba paha korban. 

Ironisnya ketika korban hendak berteriak secepat kilat tangan terdakwa membungkam mulut korban sambil berkata jangan teriak diluar ada orang. Setelah berhasil membungkam mulut korban kembali tangan terdakwa meraba raba payudara korban, pada saat korban mulai terangsang disitulah terdakwa melancarkan aksinya. 

Setelah puas menjalankan aksi bejadnya kemudian terdakwa menyuruh korban pulang sambil berpesan kepada korban agar tidak menceritakan perbuatannya pada orang lain. 

Hal tersebut tidak dilakukan hanya sekali, tapi dilakukan berulang ulang hingga tercium perbuatan bejadnya, tidak seharusnya hal ini dilakukan oleh seorang guru ngaji yang seharusnya memberikan bimbingan serta tuntunan untuk taat terhadap agama terhadap santrinya agar kelak menjadi orang yang soleh dan soleha. 

Akibat dari perbuatannya, kini terdakwa dijerat dalam dakwaan primer sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2004 tentang perubahan atas Undang Undang RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Sementara terdakwa Achmad dan terdakwa Sunarto (berkas terpisah) yang didangpingi kuasa hukumnya Fariji.SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH Lacak) membenarkan semua keterangan saksi, dan keduanya dijerat dalam Pasal yang sama...(Mul). 

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper