suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Beli 20 Gram Sabu Seharga 16 Juta, Habibuloh di Vonis 6 Tahun dan Denda 1 Miliar

avatar suara-publik.com
Foto: Terdakwa Habibuloh alias Habib, menjalani sidang diruang Candra, PN.Surabaya, secara online.Senin (08/03/2021).
Foto: Terdakwa Habibuloh alias Habib, menjalani sidang diruang Candra, PN.Surabaya, secara online.Senin (08/03/2021).
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, (Suara Publik)- Sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu 20 gram dan 5 butir pil Ekstacy, dengan terdakwa Habibuloh alias Habib bin Jayadi, diruang Candra, PN.Surabaya, secara online.Senin (08/03/2021).

Dalam pembacaan amar putusan oleh Hakim Ni Made Purnami, mengadili, Menyatakan terdakwa Habibuloh alias Habib bin Jayadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana “secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5(lima) gram". Sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Sebagaimana diatur pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dalam Surat Dakwaan JPU.

Menghukum terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara 6 tahun, denda 1 Miliar, subsider 2 bulan.dikurangkan selama ditahan dengan perintah agar tetap ditahan. Barang bukti berupa , 16,45 gram sabu, 3,5 butir ekstacy, dan 6 botol berisi pil koplo sebanyak 6.000 butir, dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan hakim lebih ringan daripada tuntutan Jaksa penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid,SH, dari Kejari Surabaya, dengan pidana 7 tahun penjara, denda 1 Miliar, subsider 3 bulan penjara.

Terhadap putusan hakim, terdakwa dan kuasa hukumnya Roni Bahmari,SH dari LBH Wira Negara Akbar, menyatakan pikir- pikir.

Diketahui, awalnya terdakwa Habibuloh alias Habib bin Jayadi, menghubungi Sutek Martek (DPO), bahwa terdakwa akan membeli sabu 20 gram, per gram nya harga 800 ribu, total keseluruhan 16 juta. Penyerahan sabu pada hari Sabtu tanggal 31 Oktober 2020 sekira pukul 17.00 Wib bertempat didaerah Pasar Wage Kabupaten – Sidoarjo, secara ranjau.

Sabu 20 gram tersebut oleh terdakwa, dibagi beberapa bungkus plastik. Hari minggunya terdakwa membeli 5 butir pil Ekstacy total seharga 1,5 juta.

Perbuatan terdakwa diketahui petugas Kepolisian sehingga dilakukan penangkapan. Dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa ditemukan 3 bungkus plastik keci sabu seberat 17,29 gram dan 3 paket hemat, dan 3,5 butir ekstacy (1,29 gram), sehingga berat total BB 18,937 gram, didalam tas cangklong berada di dapur rumah terdakwa, 1HP, buku catatan penjualan.(Sam)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper