suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Beli 4 Kali Pada Vivi Cahya Ratna, William SW Pengedar 50 Butir Ekstasi Di Coyote Diadili.

avatar suara-publik.com
 Foto: Terdakwa William Surya Wardhana (kiri) mendengarkan saksi Vivi Cahya Ratna (berkas terpisah) perkara kepemilikan 50 pil Ekstacy, menjalani sidang di ruang Garuda 2, PN.Surabaya.secara online.Selasa (15/09/2020
Foto: Terdakwa William Surya Wardhana (kiri) mendengarkan saksi Vivi Cahya Ratna (berkas terpisah) perkara kepemilikan 50 pil Ekstacy, menjalani sidang di ruang Garuda 2, PN.Surabaya.secara online.Selasa (15/09/2020
suara-publik.com leaderboard

Surabaya, suara-publik.com - Sidang perkara penyalahgunaan Narkotika jenis pil Ekstacy sebanyak 50 butir bentuk granat warna ungu, dengan terdakwa William Surya Wardhana anak dari Dharmawan Wardana, sidang secara online di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa ( 15/09/2020).

Sidang lanjutan yang digelar di ruang Garuda 2, yang dipimpin oleh Husaini,SH selaku hakim ketua, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan,H ,SH dari Kejari Surabaya.

Jaksa Suparlan menghadirkan saksi dari penyidik Kepolisian guna mengkonfrotir kesaksian saksi Vivi Cahya Ratna (berkas terpisah dalam kasus yang sama) yang pada sidang sebelumnya saat menjadi saksi atas terdakwa Wllliam Surya Wardana, saksi Vivi berbelit mengakui atas BAP saat pemeriksaan dirinya di Kepolisian.

Vivi juga berkelit kalau dirinya bukan pemilik atau penjual pil Ekstacy 50 butir di Diskotik Koyote.

Saksi verbal lisan dari penyidik Kepolisian Andreas, menerangkan pernah memeriksa saksi Vivi Cahya Ratna , dan saat pemeriksaan yang juga tertuang di BAP, Vivi mengakui memberikan pil Ekstacy berjumlah 50 butir kepada terdakwa William, bukan 24 butir seperti pengakuan Vivi dipersidangan.

Saat pemeriksaan, saksi mengatakan bahwa penyidik setelah usai memeriksa berkas di print.dan disodorkan kepada saksi Vivi Cahya Ratna untuk dibaca kembali, selanjutnya saksi Vivi menyetujui, dan menandatangani berkas BAP pemeriksaan, sebagai saksi atas terdakwa William Surya Wardana.

Saksi menjelaskan tidak ada rekayasa atau skenario pemeriksaan terhadap saksi Vivi. Sementara saat saksi Vivi mengaku kalau saat diperiksa penyidik, merasa ketakutan, sehingga dia mau tanda tangan, Vivi mengaku tetap bukan sebagai penjual melainkan hanya membawakan pesanan pil Ekstacy untuk terdakwa William, saksi Vivi mengaku hanya sebagai kurir saja.

Usai mendengarkan saksi dari Penyidik Kepolisian dan saksi Konfrontir terhadap saksi Vivi Cahya Ratna CAHYA(berkas terpisah dalam kasus yang sama), sidang akan dilanjutkan Minggu depan, dengan agenda pengajuan bukti surat untuk terdakwa William Surya Wardana dari Kuasa Hukumnya.

Perlu diketahui, dalam dakwaan jaksa, Berawal saat terdakwa William Surya Wardhana anak dari Dharmawan Wardana bertemu dengan Vivi Cahya Ratna alias Puja (berkas perkara terpisah) bertempat di Room Koyote Tunjungan Plaza 1 Surabaya.

Dengan tujuan untuk membeli Ekstacy bentuk granat warna ungu sebanyak 50 butir, dengan harga perbutir Rp.425 ribu, yang akan dijual kembali per butir Rp. 600 ribu.

Pembayaran dilakukan dengan cara ditransfer ke rekening BCA Vivi Cahya Ratna ( berkas terpisah) senilai Rp.6.800.000,- penjualan 10 butir ekstacy ,dan 14 butir ekstacy untuk pemakaian sendiri. Dengan sisa pembayaran yang belum dibayar Rp. 3.400.000,-

Sedangkan sisa 26 (dua puluh enam) butir Extacy yang belum terjual disimpan di rumah Jl. Kartini No 132 Surabaya.

Selanjutkan pada hari Kamis 06 Pebruari 2020 sekitar jam 10.00 wib saksi Rizki Wardhana dan saksi Heffy Arya dari Satreskoba Polrestabes Surabaya, melakukan penangkapan terhadap terdakwa William Surya Wardhana, di parkiran Apartemen Puncak Bukit Golf Tower B Jalan Darmo Boulevard No B2 Prada Kalikendal Kec. Dukuh Pakis Surabaya, saat hendak memasuki mobilnya.

Dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti, selanjutnya oleh para saksi dilanjutkan penggeledahan di rumah jalan Kartini no.132 Surabaya. Ditemukan 1 klip plastik berisi 26 butir ekstacy bentuk granat warna ungu dengan berat 9,68 gram diatas meja belajar dalam kamar.

Diketahui terdakwa William Surya Wardana membeli Narkotika jenis Ekstacy bentuk granat warna ungu dari Vivi Cahya Ratna alias Pica (berkas terpisah ) sebanyak 4 kali.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Atau, Diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(sam).

Terdakwa William Surya Wardhana (kiri) mendengarkan saksi Vivi Cahya Ratna (berkas terpisah) perkara kepemilikan 50 pil Ekstacy, menjalani sidang di ruang Garuda 2, PN.Surabaya.secara online.Selasa (15/09/2020).

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper