suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

BELI RUMAH Rp.2,4 MILIAR, KRIDIT KPR KE BANK GAGAL, KUASAI RUMAH PENJUAL, KHOLIDAH DITUNTUT 3 BULAN PENJARA DENGAN MASA PERCOBAAN 6 BULAN

avatar suara-publik.com
Foto: Terdakwa Kholidah Firdaussina, tidak ditahan, dalam perkara masuk rumah orang lain, mendengarkan tuntutan jaksa, di ruang Candra PN.Surabaya, Kamis (06/01/2022).
Foto: Terdakwa Kholidah Firdaussina, tidak ditahan, dalam perkara masuk rumah orang lain, mendengarkan tuntutan jaksa, di ruang Candra PN.Surabaya, Kamis (06/01/2022).
suara-publik.com leaderboard
Surabaya, suara publik - Sidang perkara memasuki rumah secara melawan hukum tidak pergi dengan segera, dengan Terdakwa Kholidah Firdaussina, diruang Candra PN.Surabaya,secara online.Kamis (06/01/2022).

Sidang dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar, dari Kejari Tanjung Perak, menyatakan terdakwa terbukti bersalah " masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum, atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhanya tidak pergi dengan segera."

Sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 167 ayat (1) KUHP.Dakwaan JPU.

Mempertimbangkan yang meringankan, terdakwa tidak berbelit Belit, terdakwa telah kehilangan rumah miliknya, dan mengakui kesalahannya.

Menghukum terdakwa Kholidah Firdaussina dengan pidana penjara 3 bulan tidak perlu dijalani dengan masa percobaan 6 bulan.

Barang bukti SHM rumah jalan klampis Klampis Aji gang II/42 Surabaya, dikembalikan kepada saksi Ferry. Terhadap tuntutan jaksa, pengacara terdakwa Kholidah memohon waktu satu Minggu untuk pembelaan.

" Kami mohon waktu satu Minggu untuk pembelaan yang mulia," ujar pengacara terdakwa.

Hakim Ginting menutup sidang dengan ketokan palu.

Bermula diakhir tahun 2016, saksi Ferry menawarkan rumah di jalan Klampis Aji gang II/42 Surabaya bentuk SHM, luas tanah 200m2 atas nama Eva Afriastanty, merupakan istri Ferry, kepada terdakwa Kholidah Firdaussina, dengan harga sebesar Rp.2,4 Miliar, dan terdakwa sanggup membelinya.

Dengan cara Kridit KPR, terdakwa meminta kepada saksi Ferry tempo waktu 3 bulan, mengajukan KPR, dan diberi kesempatan untuk menempati rumah tersebut sementara, karena saat itu terdakwa sedang hamil tua, dan jika KPR tidak disetujui terdakwa akan segera keluar dari rumah tersebut.

Saat terdakwa mengajukan appraisal di Bank BJB dan Bank Mandiri namun tidak disetujui, saat saksi Ferry menyuruh terdakwa meninggalkan rumahnya, namun terdakwa tidak mengindahkan, sampai saksi Ferry menyampaikan surat somasi sebanyak dua kali, tanggal 25 dan 30 Januari 2020, tetap terdakwa tidak mau meninggalkan rumah tersebut.(Sam)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper