suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Beli Sabu di Kunti, Yudi di Tangkap Polisi.

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard

Laporan Tom. 

SURABAYA suara-publik - Seorang budak sabu sabu yakni Yudi Erwanto (41), karyawan pabrik, warga Jalan Cipunegara 51 Surabaya, diringkus Tim Anti Bandit Polsek Sukomanunggal Surabaya usai melakukan transaksi. 

Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal Iptu Misdianto mengatakan, penangkapan terhadap tersangka itu bermula saat petugas mendapat laporan dari masyarakat bahwa di sekitar Jalan Simokerto tepatnya di lampu merah dijadikan ajang transaksi narkoba.

“tersangka Yudi Erwanto, kami amankan di sekitaran lampu merah Jalan Simokerto Surabaya pada Kamis (22/2) sekitar pukul 12.30 WIB karena kedapatan membawa sabu sabu dengan barang bukti 1 poket sabu seberat 0,3 gram disimpan di helm," terang Misdianto, Minggu (25/2/2018). 

Dijelaskannya pelaku mengaku bahwa serbuk haram jenis sabu tersebut di dapatnya dari Jalan Kunti Surabaya dengan harga Rp. 200 ribu melalui cara sistem ranjau.

“Jadi pelaku dan penjual tidak ketemu langsung tapi barang tersebut ditaruh disuatu tempat kemudian diambil oleh pelaku. Atau biasa disebut sistem ranjau,” jelasnya. 

Ditambahkannya pula pelaku dan barang bukti 1 bungkus plastik putih sabu seberat 0,3 gram berada di Mapolsek Sukomanunggal Surabaya.

“Guna menanggung perbuatannya tersangka kini mendekam disel tahanan Mapolsek Sukomanunggal Surabaya dan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper