suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Belum Sempat Nikmati Sabu, 3 Pria Ini Masuk Penjara.

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard

Surabaya (Suara Publik.com) - Sidang perkara narkoba yang menjerat tiga pemuda diantaranya, Ulafa Rosidin bin Ismail (37) warga Dinoyo Surabaya, Abdul Hakim bin Abdul Azis (24) asal Bondowoso, dan Andi Usman bin Abdul Azis (31) warga Banyu Urip Surabaya, kini kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam agenda tuntutan Kamis (23/11/2017).

Dalam persidangan yang digelar diruang tirta1, bertindak selaku Ketua Majelis Hakim Unggul Warso Mukti, yang memimpin jalannya persidangan. Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini.SH, dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan bahwa ketiga terdakwa telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana melanggar hukum dengan menyimpan, menguasai atau mengedarkan narkotika jenis sabu.

Akibat perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan demikian jaksa Anggraini menuntut terhadap ketiga terdakwa masing masing selama (7) tujuh tahun penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan.

Atas tuntutan tersebut, ketiga terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya berniat untuk melakukan perlawanan hukum dengan upaya pembelaan (pledoi) mohon bapak hakim kiranya memberikan waktu sepekan untuk klien kami mengajukan pembelaan, ucap kuasa hukum terdakwa.

Kejadian perkara tersebut bermula dari informasi masyarakat jika di perempatan Jalan Kaliondo tepatnya disekitar lampu merah sering dijadikan transaksi narkotika jenis sabu, mendapat informasi seperti itu petugas tidak membuang waktu langsung melakukan penyelidikan disekitar area perempatan Jalan Kaliondo Surabaya. Tepatnya pada Selasa 30 Mei 2017 sekira pukul 17,05 wib, petugas berhasil menangkap terdakwa Ulafa Rosidin yang saat itu berboncengan dengan terdakwa Abdul Hakim, ketika digeledah ditemukan barang bukti (BB) berupa (1) satu poket sabu seberat 0,078 gram dalam genggaman terdakwa Abdul Hakim.

Ketika di introgasi, terdakwa mengaku jika barang tersebut adalah milik bertiga yakni Ulafa, Abd Hakim, dan Andi Usman, karena uang yang dipakai membeli narkoba tersebut adalah urunan (Patungan,red). Setelah dikembangkan petugas kembali berhasil menangkap terdakwa Andi Usman, di Jalan Petemon Timur 118 Surabaya....(Mul). 

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper