suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Belum Sempat Nyabu Sudah di Tangkap, 3 Pria ini Diadili.

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard

Laporan Mulyono. 

Surabaya(Suara Publik.com) - Sidang perkara narkoba dalam agenda keterangan saksi dengan tiga terdakwa yakni, 1 Ulafa Rosidin bin Ismail (37) warga Dinoyo Surabaya, 2 Abdul Hakim bin Abdul Azis (24) warga Petemon Timur Surabaya, 3 Andi Usman bin Abdul Azis (31) warga Banyu Urip Surabaya. Sidang digelar diruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (18/10/2017) bertindak selaku Ketua Majelis Hakim Unggul Warsomukti. 

Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini.SH dari Kejari Surabaya menghadirkan saksi penangkap dari kepolisian. Dihadapan Majelis Hakim saksi menceritakan kronologis perkara tersebut, bermula ketika petugas mendapat informasi dari masyarakat jika dipersimpangan lampu merah Jln Simokerto sering terjadi penyalagunaan narkotika jenis sabu sabu.

Kemudian dari informasi tersebut segera ditindak lanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan di area tersebut, dalam waktu singkat petugas berhasil menangkap terdakwa Ulafa Rosidin, yang sedang berboncengan dengan terdakwa Abdul Hakim. 

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti (BB) berupa (1) satu poket sabu seberat 0,078 gram,dalam genggaman terdakwa Abdul Hakim. Ketika di interogasi terdakwa mengaku jika barang tersebut ia dapatkan dengan cara membeli pakai uangnya Andi Usman. 

Ketika dilakukan pengembangan, akhirnya pada Selasa 30 Mei 2017 sekira pukul 17,05 wib kembali petugas berhasil menangkap Andi Usman, di Jln Petemon Timur 118 Surabaya.

Bahwa perbuatan terdakwa yang dianggap melanggar hukum dengan penyalagunaan narkotika, maka tindakan ketiga terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika...(Mul).

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper