suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Bendung Senden Rusak, Bustomi : Masih Masa Pemeliharaan, Rekanan Harus Memperbaikinya

avatar suara-publik.com
Foto: Kabid SDA Imam Bustomi. ST.
Foto: Kabid SDA Imam Bustomi. ST.
suara-publik.com leaderboard

Jombang – Suara Publik - Kembali kabar tak sedap berhembus di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang.

Pasalnya, beberapa paket Proyek konstruksi rehabilitasi bendung di Dinas PUPR Kabupaten Jombang sarat penyimpangan.

Indikasi ada nya kecurangan yang dilakukan oleh kontraktor pelaksana karena diduga kuat adanya persekongkolan yang terjadi antara pihak dinas dan konsultan.

Yang menjadi pertanyaan sejauh ini, dimana fungsi dan kontrol pengawasannya dari konsultan maupun dinas tersebut ?

Namun, yang paling bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan tersebut adalah PPKM (Pejabat Pembuat Komitmen).

Dari hasil investigasi tim (media) dilapangan menyebutkan, bahwa pada pondasi tanah untuk dinding penahan (bendung) terlihat pecah dan retak-retak. Untuk pondasi tanah, Nampak terlihat mengalami pecah dan pengeroposan.

Hal ini tentunya bisa mengalami penyusutan yang bisa mengakibatkan tanah menjadi ambles. Selain itu, pada dinding penahan yang dibangun diatas plengsengan (bendungan)hanya berupa batu bata putih (kapur, tanpa dilapisi semen luluh (pasir + semen).

Padahal, pembangunan bendung sewajarnya menggunakan batu kali. Sebab, kualitas dan hasilnya akan bertahan lama.

Saat ditemui warga sekitar mengatakan, dulu saat sebelum dibangun bendung adalah rumah pompa. Namun, tidak ada yang merawatnya. “Dulunya itu rumah pompa tapi tidak petugasnya dan menjaganya kelihatan rusak,” tutur salah satu warga sekitar sebut saja Id.

Ditempat terpisah, LSM FMPK ikut menyoroti kinerja pemerintah terkait dengan adanya penyimpangan proyek tersebut. "Seperti sulapan saja mas, masa nilai nya hampir Rp 300 juta cuma dikerjakan pemasangan tembok batu kapur aja. Ini perlu di telusuri lagi, " ujar Nanang Ari Ismail, SH selaku Presiden Direktur, FMPK di kediamannya, Surabaya baru-baru ini.

Ismail mengatakan, bila mengacu pada SNI, seharusnya, pihak penyedia jasa sudah memperhitungkan matang pekerjaan bendung tersebut.

Seharusnya, proyek rehab bendung ini dikerjakan dengan beberapa tahap yang nantinya bisa bertahan lama. "Dalam pelaksanaan konstruksi rehab bendung, ada tahapannya. Karena yang dibangun untuk pengairan dan menahan air, seharusnya pondasinya harus kuat dan lebih ke dalam.

Campuran semen, pasir dan kerikil betul-betul sesuai standartnya, agar tidak mudah retak, pecah dan ambles,” tandasnya.

Diketahui pada proyek konstruksi rehabilitasi bendung senden di Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang dengan nilai hps Rp 321.549.146,56 yang dimenangkan CV. Mawar Jaya dengan nilai Rp 298.350.206,00 hanya turun 7,2% saja.

100%100%

Dikonfirmasi Kepala Bidang Sumber Daya Air, Imam Bustomi,ST mengatakan, bahwa pekerjaan rehabilitasi bendung senden tersebut masih dalam masa pemeliharaan. “Kami sudah mengecek kondisi dilapangan, masih dalam masa pemeliharaan selama satu tahun. Sejak 24 Desember 2019 – 23 Desember 2020.

Dijelaskan Bustomi, apabila pekerjaan tersebut masih dalam masa pemeliharaan, maka kontraktor pelaksana wajib bertanggung jawab untuk membenahi yang rusak. “Rekanan masih terikat dengan perjanjian kontrak kerja harus memperbaiki yang rusak. Itu tanggung jawabnya, “ tegas Bustomi.

Saat disinggung apabila kontraktor membangkang sesuai tanggung jawabnya, Bustomi menegaskan biaya jaminan pemeliharaan nya akan dicairkan pihaknya untuk biaya memperbaikinya.

“Kalau sampai tidak dilaksanakan,jaminan pemeliharaan dicairkan dinas 5% dari nilai kontrak untuk memperbaiki yang rusak,”Tukasnya.

“Selain itu Kami akan memberikan sanksi teguran sampai 3 kali dengan pemblacklistan, “ tambahnya.

Dia menghimbau kepada seluruh rekanan harus mengerjakan sesuai spesifikasi teknis yang ada dalam kontrak kerja.(AnDre)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper