suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Berharap Dapat Togel Buat Lebaran, Mulyono Malah Berlebaran di Hotel Prodeo.

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, Suara Publik.com - Sidang lanjutan perkara perjudian toto gelap (togel) dengan terdakwa Mulyono Ekowardianto, kini kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda keterangan saksi, Kamis (14/05/2020).

Dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlin Manullang menghadirkan saksi penangkap dari kepolisian guna di mintai keterangan terkait perkara ini.

Di ungkapkan oleh saksi, bahwa kejadian ini bermula saat petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya praktek perjudian jenis togel, setelah di lakukan penyelidikan akhirnya petugas berhasil menangkap terdakwa Mulyono Ekowardianto.

Saat di interogasi petugas, terdakwa mengaku jika dirinya hanyalah sebagai penombok sedangkan bandar atau pengecernya adalah Achmad Khusairi (DPO) daftar pencarian orang, atas keterangan saksi tersebut di benarkan oleh terdakwa.

Namun saat terdakwa di tanya oleh JPU terkait berapa besar uang yang di taruhkan terdakwa, saya hanya pasang Rp 20,000,- pak Jaksa, jawab terdakwa.

Angka berapa saja yang terdakwa pasang, 09 Rp 5 ribu, 57 Rp 5 ribu, 18 Rp 5 ribu, 08 Rp 5 ribu, dengan total sejumlah Rp 20 ribu, kata terdakwa.

Masih kata JPU, berapa besar yang terdakwa dapat jika terdakwa pasang Rp 1,000, tanya JPU lagi, jika pasang Rp 1,000 dengan 2 angka maka akan mendapat Rp 60,000, namun jika pasang Rp 1,000 dengan 3 angka maka akan mendapatkan Rp 300,000, jika pasang Rp 1,000 dengan ketentuan 4 angka maka akan mendapat Rp 2,000,000, pak Jaksa jawab terdakwa.

Setelah JPU menyatakan jika pertanyaannya sudah cukup, kemudian Hakimpun segera mengakhiri persidangan seraya berkata sidang di nyatakan selesai dan akan dilanjutkan kembali pada pekan depan ucap Hakim sembari mengetukan palunya....(Stev).

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper