suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

BNNP Jatim Musnahkan Barang Bukti 477 Gram Sabu, 1.950 Butir Ekstasi.

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Defa Arifiyanto (30) dan Siti (26), asal Perum Dadapan Permai Sidoarjo ini dijebloskan ke sel tahanan Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNN) Jawa Timur. Pasangan suami istri (Pasutri) ini ditangkap lantaran kedapatan membawa sabu seberat 477 gram.

Ia diringkus BNNP Jatim, karena menjadi kurir seorang bandar dari Jakarta. Barang seberat 477 gram hendak diedarkan di wilayah Jawa Timur.

"Ini penangkapan bulan Oktober lalu, semua barang bukti sabu 477 gram  dimusnahkan hari ini (Senin, 28/11/2016)," kata Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Amrin Remico, Senin (28/11/2016).

Selain mengamankan kedua tersangka dengan barang bukti seberat 477 gram, BNNP Jatim juga   mengamankan dua kurir yang biasa menerima pasokan dari Jakarta. 

Kedua kurir itu, yakni Akbar Hari Basuki (43), warga Perum Wahyu Taman Sari Rogo Sidoarjo dan Kasno, warga Jalan Tambak Sawah, Waru, Sidoarjo.

 "Barang bukti yang disita dari Akbar, ada 10 bungkus plastik berisi narkotika jenis ekstasi dengan jumlah 1.950 butir," jelas Amrin.

Pil ekstasi yang disita dari tangan Akbar, rincianbya lima bungkus ekstasi warna merah abu-abu masing-masing bungkus berisi 195 butir dengan jumlah total 975 butir.

Kemudian lima bungkus ekstasi warna merah biru,  masing-masing bungkus berisi 195 butir dengan jumlah 975 butir.

Amrin menegaskan, pihaknya terus melakukan pendindakan terhadap penyalahgunaan narkoba di Jatim. "Sampai saat ini masih banyak peredaran gelap narkotika dan kami terus memerangi," cetus Amirin.

Sebelum dimusnahkan, dua jenis sabu itu lebih dulu diperiksa dan diuji oleh petugas Labfor Polri. Setelah diuji, narkoba yang merupakan hasil pengungkapan di Sidoarjo itu dimusnahkan dengan cara dimasukan ke mesin pemusnah yang ada di depan halaman kantor BNNP Jatim. (TOM)

Editor : suara-publik.com

suara-publik.com skyscraper