suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Cabuli 9 Anak, Pengurus Panti Asuhan di Tuntut 10 Tahun.

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard

Laporan Mulyono.

Surabaya (Suara Publik.com – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Surabaya, Ali Prakosa menuntut terdakwa Alyuda bin Djojo Soemitro alias Gepeng (34) dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda 10 juta.

Pengurus panti asuhan Cinta Kasih Teresa (CKIT) itu dinilai terbukti melakukan pencabulan terhadap 9 remaja di bawah umur. “Tuntutan 10 tahun, denda Rp. 10juta subsider 6 bulan kurungan”ujar Ali saat dikonfirmasi usai persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (10/01/2018). 

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini berlangsung tertutup. Tetapi sidang putusan pekan depan akan digelar secara terbuka untuk umum. Perlu diketahui, dalam dakwaan terdakwa Alyuda melakukan pencabulan dan menyetubuhi korban.

Salah satu korban inisial (ST) bahkan pernah di cabuli sampai 80 kali hingga hamil. Perbuatan bejat terdakwa dilakukan sejak 10 Oktober 2015 hingga 15 Juli 2017 di beberapa tempat. Antara lain hotel TAB Jalan Raya Darmo Permai, Hotel Zest Jalan Raya Prapen 266, Surabaya serta Hotel JW Marriot, Surabaya. 

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 81 dan 82 Undang - Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak....(Mul).

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper