suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Cabuli Ponakan Sendiri, Ketua RT Dukuh Karangan Jadi Tersangka.

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard

Laporan: Tom

SURABAYA, suara-publik.com - Selaku Ketua Rukun Tetangga ( RT) di kampung seharusnya memberi contoh yang baik terhadap warganya, tapi entah setan mana yang membuat Sutono (45), selaku Rt 4 / Rw 3, Dukuh Karangan, kel. Babatan, kec. Wiyung Surabaya ini, malah melakukan perbuatan tidak terpuji.

Perbuatan tidak terpuji tersebut dilakukan kepada keponakan sendiri yang berumur 7 tahun berstatus pelajar kelas 1 SD yang berinisial SF.

Akibat perbuatannya kini, pak RT tersebut harus mempertanggung jawabkan atas perbuatannya di Mapolrestabes Surabaya.

"Camat Wiyung Ahmad Zaini membenarkan, ya saya mendapat Informasi di lapangan bahwa memang betul, Sutono selaku RT 4 RW 3 Dukuh Karangan, kel. Babatan, kec.Wiyung Surabaya, sudah dibawa ke Polrestabes Surabaya.

Dugaan sementara memang ada sesuatu yang dilakukan oleh Pak Rt ini melakukan pencabulan. Masih kata Ahmad Zaini, pak Sutono ini kebetulan, istrinya saudara kandung ibu korban dan sementara kami masih prospek di lapangan apa yang terjadi sesungguhnya.

Sementara korban tidak bisa tidak berkenan untuk dikorek informasinya, tetapi dari informasi para tetangga memang Pak Sutono sudah di bawah di Polrestabes Surabaya istrinya pak Tono itu saudara kandung ibu korban," beber Ahmad Zaini saat dikonfirmasi diruang kerjanya.

Korban sendiri masih berstatus pelajar Sekolah Dasar kelas 1 dan masih berumur 7 tahun berinisial SF.

"Sementara Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni saat dikonfirmasi menjelaskan, ya memang betul setelah kita melakukan introgasi terhadap Sutono, kami menetapkan Sutono sebagai tersangka, karena Sutono telah terbukti melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial SF warga Jl Dukuh Karangan, kel. Babatan, kec. Wiyung Surabaya," pungkasnya.

Perlu diketahui Sutono yang diketahui selaku RT 4 / RW 3, Dukuh Karangan, Kel.Wiyung Surabaya ini di amankan Polrestabes Unit PPA lantaran telah mencabuli korban SF dengan cara pegang pegang ma'af alat vital korban.

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper