suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Cabuli Tetangga Kost, Pria Ini Tak Berkutik di Ringkus Unit PPA Polretabes Surabaya.

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard

Laporan; Tom 

SURABAYA - Adanya kesempatan setelah ulah bejat yang pertama lancar membuat Nursalam (44), warga Babat Lamongan yang indekos di Jalan Simo Gunung Barat Tol Surabaya, ini nekat terus mencabuli seorang remaja dibawah umur yang masih duduk di bangku kelas II SMP. 

Sebut saja LAA (16), warga Surabaya. Bermula dari hubungan bertetangga kos, Nursalam, rupanya kerap mengamati kemolekan dan kecantikan korban yang beranjak remaja. Karena dikuasai nafsu, pelaku yang kesehariannya bekerja serabutan ini pun mencari cara untuk bisa mencabuli anak tetangganya itu. 

Sekitar bulan Februari 2018 pukul 09.30 WIB, ketika pelaku dan korban masih bertetangga kos di kawasan Jalan Simo Gunung Barat Tol, Nursalam merasa menemukan kesempatan saat melihat korban buang air kecil. 

Melihat kondisi rumah korban yang sepi karena ditinggal pergi kedua orang tuanya, pelaku pun langsung menyelonong masuk dan meremas payudara korban. "Korban yang saat itu sedang buang air kecil kaget mengetahui tetangganya tiba-tiba nyelonong masuk tanpa permisi ke dalam kamar mandi. 

Mengetahui korban hendak berteriak, Nursalam pun menggunakan jurus main ancam. Karena ketakutan, korban pun hanya bisa pasrah dicabuli pelaku, Aksi pelaku untuk sementara masih aman. Setelah puas, pelaku langsung meninggalkan korban. 

Namun pada saat pukul 11.00 WIB, ketika korban sedang mandi lagi lagi pelaku menyelonong masuk tanpa permisi ke kamar mandi kos milik korban, ketika korban dalam keadaan telanjang pelaku meremas dan mengigit payuda dara korban. 

Namun naas aksi pelaku yang kedua diketahui penghuni kos yang lain hingga akhirnya korban ditanya dan seterusnya bercerita kalau pelaku melakukan pencabulan. "Keluarga korban yang mengetahui kejadian tersebut langsung melaporkan ke Unit PPA Polrestabes Surabaya. 

Berbekal laporan dari korban, pelaku akhirnya berhasil kami bekuk tanpa perlawanan di tempat kos nya di Jalan Simo Gunung Barat Tol, sesaat setelah pelaku melakukan tindak pidana pencabulan," pungkas Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni. 

Atas perbuatan bejatnya, kini pelaku harus mendekam di balik jeruji besi Mapolrestabes Surabaya dan diancam dengan pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper