suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Cari Uang Tambahan Belanja, Ibu Rumah Tangga Nekat Jualan Sabu.

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard

Laporan Mulyono.

Surabaya (Suara Publik.com) - Sidang perkara narkoba yang melibatkan Lilia Sari binti Syahrani (45), ibu rumah tangga asal Balikpapan yang berdomisili di Jln Putat Jaya C Timur.III/06 Surabaya ini kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (05/12/2017).

Sidang kali ini beragenda putusan (Vonis), Majelis Hakim yang diketuai Dwi Winarko, memutuskan untuk menghukum terdakwa Lilia selama (5,6) lima tahun enam bulan penjara, denda sebesar Rp 800 juta, dan subsidaer (1) satu bulan penjara.

Adapun putusan tersebut dianggap lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wilhelmina Manuhutu, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama (8) delapan tahun penjara, denda sebesar Rp 800 juta, serta subsidaer (3) tiga bulan penjara.

Atas putusan tersebut, terdakwa yang didampingi Fariji dan Vinsent selaku kuasa hukum terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH Lacak) langsung menyatakan menerima putusan tersebut dengan ucapan, Saya terima putusan tersebut Pak Hakim, Ucap terdakwa.

Untuk diketahui, bahwa peristiwa tersebut bermula ketika Anggota Reskrim Polsek Jambangan Surabaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Jln Putat Jaya C Timur III/06 pada Selasa 25 Juli 2017 sekira pukul 06,30 wib.

Dalam penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa (2) dua poket sabu seberat masing masing 0,35 gram - 0,26 gram, (1) satu buah alat hisap sabu (Bong), (1) satu butir pil ekstacy warna coklat, (3) tiga bendel plastik klip kecil, (4) empat buah sedotan plastik, (2) dua buah korek api gas, (6) enam buah pipet kaca, (3) tiga buah skop plastik, (1) satu buah kotak warna hitam, serta satu buah Hand Phone merk Cross warna hitam.

Akibat dari perbuatannya, terdakwa dijerat dalam pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika....(Mul). 

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper