suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Catut BPN, Jual Sertifikat Palsu, Lukman D dan Notaris Olivia Rugikan Korbannya 38 Miliar

avatar suara-publik.com
Foto: Sidang perkara penipuan SHM tanah, dengan terdakwa Lukman Dalton,secara Vidio call, jaksa hadirkan dua saksi BAP, di ruang Tirta II,PN.Surabaya.
Foto: Sidang perkara penipuan SHM tanah, dengan terdakwa Lukman Dalton,secara Vidio call, jaksa hadirkan dua saksi BAP, di ruang Tirta II,PN.Surabaya.
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, (Suara Publik) Sidang penipuan cara berlanjut,menjual tanah dengan sertifikat palsu, dilakukan oleh terdakwa Lukman Dalton,SE bin Oman Doman (alm) bersama dengan Olivia Sherline Wiratno,SH ( berkas terpisah), diruang Tirta II, PN Surabaya secara online Vidio call.

Jaksa Darwis,SH, dalam dakwaannya menyatakan terdakwa Lukman Dalton, telah melakukan penipuan, " Perbuatan berlanjut, menguntungkan diri sendiri, melawan hukum memakai nama palsu, martabat palsu, dengan tipu muslihat, rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya."Senin (15/02/2021).

Sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Jaksa menghadirkan dua saksi, dan telah diperiksa di penyidik atas perkara tersebut.

Saksi Alek Chandra, menerangkan dipersidangan, mengatakan kepada saksi Hendra kalau terdakwa Lukman akan menjual tanah di Gunung Anyar seluas 29.400 M2, bukti SHM atas nama terdakwa Lukman, saksi lupa sebelum nama Lukman tanah tersebut atas nama siapa. " Saya lupa atas nama siapa sebelumnya, deal harganya 14 Miliar dan 500 juta biaya balik namanya di Notaris Olivia Sherline Wiratno,SH." Ujar saksi.

Saksi Alek juga menjelaskan saat saksi Hendra akan menjual lahan yang di gunung Anyar ternyata sertifikatnya tidak sesuai dengan lokasi. Terdakwa Lukman menjual tanah lagi di Gunung Anyar Tambak, seluas 42.000 M2, SHM, dengan harga 25 Miliar. Dibayar lagi oleh saksi Hendra.

Namun saat cek lokasi sudah ada plang bukan an. Lukman ditanah tersebut. Ternyata semua sertifikat yang dijual terdakwa Lukman adalah Palsu, yang membuat aktanya Notaris Olivia.

" Saksi Hendra sudah keluar uang sebesar 36 Miliar, tapi keterangan saksi di penyidik 46 Miliar, yang mana yang benar," tanya hakim.

" Itu termasuk pajak- pajak yang juga dibayar pak Hendra yang mulia, jadi sekitar 43 Miliar," jelas saksi Alek.

Menurut terdakwa, telah konpensasi dengan tanah miliknya di Bandung senilai 13 Miliar. " Bagaimana keterangan saksi tadi, anda sudah menyerahkan tanah yang di Bandung ya," tanya hakim kepada terdakwa. " Benar yang mulia semua keterangan saksi," ujar terdakwa.

Saksi selanjutnya tidak banyak tau terkait penjualan tanah yang lain, saksi hanya menawarkan tanah yang digunung anyar kepada saksi Alek, senilai 14 Miliar, selanjutnya langsung saksi Alek, saksi Hendra dan terdakwa Lukman yang menindak lanjuti tanah tersebut.

Sidang akan dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda saksi. Diketahui, awalnya tahun 2016 saksi Hendra Thiemailattu ditawari sebidang tanah oleh saksi Alek Chandra, mengatakan terdakwa Lukman Dalton akan menjual tanah di Gunung Anyar seluas 29.400 M2, bukti SHM atas nama terdakwa Lukman.

Selanjutnya saksi Alek mempertemukan Hendra dan Lukman di Kantor Notaris Olivia Sherline, Olivia ( berkas terpisah) jalan Pasar Kembang 26-A Surabaya.

Karena tertarik saksi Hendra terjadi negosiasi, saksi Hendra diminta terdakwa Lukman membayar 14,5 Miliar termasuk biaya Notaris.

Saksi Hendra membayar dengan cek senilai 14.5 Miliar, diterima Olivia dan SHM telah balik nama atas nama Hendra Thiemailattu.

Pada bulan Mei 2017 saksi Hendra ditawari kembali oleh saksi Alek, terdakwa Lukman menjual tanahnya di daerah Gunung Anyar Tambak, seluas 42.000 M2, SHM, dengan harga 25 Miliar.

Saksi Hendra membayar dengan cek 5,5 Miliar, dan sisanya 20 Miliar dibayar Hendra dengan asetnya juga di gunung Anyar.

Saat saksi Hendra ingin menjual bidang tanah di gunung Anyar, dengan calon pembeli mengecek lokasi, ternyata gambar SHM dengan lokasi tidak cocok, Hendra komplain ke terdakwa, dengan tipu muslihat, terdakwa akan mengganti tanah dilokasi. Trosobo Sidoarjo, 12 SHM, diakui milik terdakwa, disepakati harga 49,8 Miliar. Saksi Hendra tinggal membayar 34 Miliar.

Saat dibuatkan balik nama SHM di Notaris Olivia, saksi Hendra sudah mulai curiga, atas SHM tersebut juga palsu. Saat Hendra mengecek di Notaris temannya, ternyata SHM tersebut palsu. Saat saksi Hendra komplain ke terdakwa Lukman, kembali terdakwa dengan tipu muslihatnya, menukar dengan tanah yang di - wilayah Pakal luas 10,260 M2, - wilayah Kalijudan luas 1350 M2. 1410 M2, 1525 M2, 1500M2, 1430 M2, semuanya masih atas nama Sutrisno. Terdakwa Lukman mematok harga Rp. 126.350.000.000,-.

Saksi Hendra menerima dari Notaris Olivia Sherline Wiratno ( berkas terpisah), SHM tersebut Sertifikat seluruhnya telah di balik nama ke atas nama saksi Hendra Thiemailattu. Saksi Hendra telah menyetor uang sejak bulan Mei 2017,sampai bulan Juli 2019, Dengan total nilai 38.061.515.750,-. Termasuk pembayaran pajak total sebesar Rp. 981.515.750.-

Mengetahui seluruh SHM yang saksi Hendra terima adalah palsu sehingga saksi Hendra memberikan Kuasa kepada Djayanto Irawan, untuk melakukan pengecekan ke BPN dan melaporkan perkara ini ke Polisi.(Sam)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper