suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Curanmor Jaringan Surabaya Jember di Tangkap Polsek Rungkut.

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard

Laporan: Tom

SURABAYA Suara-Publik. Kerja keras Tim Anti Bandit Polsek Rungkut Surabaya untuk memberantas para pelaku kejahatan yang selama meresahkan warga khususnya kota Surabaya perlu diacungi jempol Terbukti.

Minggu 5 November 2017 anggota Tim Anti Bandit Polsek Rungkut , kurang dari 1x24 jam berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di jalan Abdul Karim Gg.2, kel.Rungkut, kec.Gunung Anyar Surabaya. Kejadian pencurian itu berawal pada saat korban bernama Anik Fitriani (32) warga Jl. Abdul Karim1/35, Kel. Rungkut Menanggal, kec. Gunung Anyar Surabaya. 

Sewaktu korban memarkir kendaraan miliknya di pinggir jalan di Jl Abdul Karim GG. 2, kec. Gunung Anyar Surabaya, kemudian oleh korban di tinggal masuk kedalam gang untuk mengambil cucian kemudian setelah sekira 10 menit korban kembali ke tempat dia memarkir kendaraan miliknya tersebut ternyata sudah tidak ada. 

Mengetahui menjandi korban pencurian, korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rungkut. Dari laporan korban itu selanjutnya Tim Anti Bandit Polsek Rungkut bergerak melakukan lidik dan mengali saksi saksi dilokasi. Berkat kekompakan anggota, akhirnya kurang dari 1x24 jam pelaku berhasil ditangkap . Pelaku yang diketahui bernama Moch Rivqiandri bin mathari (23) asal Ds.Krajan Jamintoro, kec. Sumber Baru, kab. Jember atau indekos di Jl. Rungkut Lor Gg.3 Surabaya. 

Pelaku berhasil kami tangkap tanpa perlawanan di sebuah kos di jalan Rungkut Lor , dari hasil introgasi pelaku mengakui baru sekali melakukan pencurian sepeda motor, namun kami tidak percaya begitu saja sebab dari alat yang dibawa pelaku kemungkinan besar pelaku ini adalah spesialis pencurian sepeda motor jaringan Surabaya - Jember," pungkas Kapolsek Rungkut Kompol Esti Setija Oetami, Rabu (8/11/2017). 

Mantan Kapolsek Gayungan itu juga menambahkan, kami sampai saat ini masih memburu teman pelaku yang masih kabur dan dari tangan pelaku kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah kunci T beserta 6 buah anak kunci T dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario nopol L-3287-AH warna putih.

Guna penyidikan dan pengembangan proses hukum lebih lanjut kini pelaku kita jebloskan dalam sel tahanan dan pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ," pungkas Esti Setija.

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper